Ketua RT Terima Rp 800 Ribu dari Pengolahan BBM Diduga Milik Aparat Tiap 2 Minggu Sekali
Warga sekitar Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, mengeluhkan bau dari tempat pengolahan BBM ilegal.
Editor: Dewi Agustina
Warga RT 33 takut untuk melaporkan hal itu pada ketua RT. Alasannya takut ketua RT mempersulit setiap urusan warga di sana.
"Ditambah ketua RT 33 ini ikut mendapat setoran uang juga dari tempat itu. Jadi, warga ini takut juga kalau mau buat KTP dan semacamnya malah dipersulit," ujarnya.
Ketua RT 33 dan Camat Muara Bulian dicurigai ikut bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan dari tempat pengolahan BBM ilegal tersebut.
"Kalau soal Camat Muara Bulian punya saham di sana saya kurang tahu. Tapi saya lihat dia sering ke sana dengan ketua RT," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemilik tempat itu diduga seorang oknum polisi berinisial IN yang berdinas di Polres Batanghari.
"Katanya milik IN. Orang-orang tahu semua kok. Kalau dinasnya saya tidak thu dimana," ujarnya.
Sementara, Ketua RT 33, Turmuji, saat dikonfirmasi melalui ponsel mengaku memang mengetahui adanya aktivitas pengolahan minyak di daerahnya.
"Benar, tapi itu baru beroperasi sekitar satu bulan," ujarnya.
Baca: Terungkap Isi Chat Ratna dan Fadli Zon, Kirim Foto Wajah Lebam: 08 Harus Tahu Siapa Mengancam Saya
Turmuji mengatakan bahwa pemilik tempat itu adalah oknum polisi.
Dia mengatakan tak punya hak untuk melarang orang melakukan pengolahan minyak di daerahnya.
"Kalau terkait izin saya tidak berani mengeluarkan izin. Tapi saya sempat bertanya dulu dengan warga. Dan warga bilang silakan saja," ujarnya.
Terkait keluhan warga, menurutnya, hingga saat ini tak ada warga yang mengeluhkan aktivitas tersebut. Karena warga menerima kompensasi dari pemilik tungku, termasuk dirinya.
"Kompensasinya kan ada juga. Per tungku itu warga dibayar Rp 50 ribu. Uangnya diserahkan kepada saya. Dan saya bagikan langsung kepada warga," aku Turmuji.
"Uang itu saya terima sekitar Rp 700 ribu - Rp 800 ribu tiap dua minggu sekali," tambahnya.