Ketua RT Terima Rp 800 Ribu dari Pengolahan BBM Diduga Milik Aparat Tiap 2 Minggu Sekali
Warga sekitar Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, mengeluhkan bau dari tempat pengolahan BBM ilegal.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jambi/Rian Aidilfi
Tempat berpagar di RT 33 Batanghari ini diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal. TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI
Camat Muara Bulian, M Saman saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui bahwa di kecamatannya ada kegiatan tersebut.
"Saya tidak tahu. Baru ini saya tahu kalau ada tempat masak minyak di situ. Coba koodinasikan langsung dengan RT di sana," katanya.
Menurutnya, ketua RT 33 juga tidak melaporkan hal tersebut kepada dirinya.
"Yang jelas sampai sekarang saya belum dapat aduan atau laporan," ujarnya.
Terkait hal ini, kata Camat Saman, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Batanghari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ketua RT Bagi-bagi Uang dari Pengolahan BBM Ilegal di Jambi, Diduga Milik Aparat
Berita Rekomendasi