Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor di Kukar Dihadiahi Timah Panas

dua dari tiga anggota kawanan pelaku curanmor merupakan residivis untuk kasus curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Motor di Kukar Dihadiahi Timah Panas
TribunKaltim.Co/Rahmat Taufiq
Tiga kawanan pelaku curanmor dibekuk tim aligator Satreskrim Polres Kukar, Jumat (26/4/2019) pukul 03.00 di Jalan Poros Bontang-Sangata. Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berupaya kabur saat ditangkap 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rahmat Taufiq
 

TRIBUNNEWS.COM, KUKAR - Kawanan pelaku curanmor dibekuk tim aligator Satreskrim Polres Kukar, Jumat (26/4/2019) pukul 03.00 di Jalan Poros Bontang-Sangata.

Salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berupaya kabur saat ditangkap 

Mereka  membawa lari mobil Daihatsu Luxio KT 1523 CM warna hitam putih ke Sangata.

"Diduga pelaku hendak menjual mobil curian ini ke Sangata," ujar Damus.

Keduanya berhasil diamankan saat sedang istirahat di warung, Jumat (26/4/2019) sekitar pukul 03.00.

Pelaku J terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas saat berupaya kabur.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Polres Kukar.

Baca: Diduga Bawa Kabur Pikap, Aswan Dihadihi Timah Panas

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio KT 1523 CM Warna Hitam Putih, satu lembar STNK Mobil Daihatsu Luxio KT 1523 CM dan sebuah kunci mobil duplikat.

"Korban juga pernah mengaku kehilangan motor sebulan lalu dan sudah melapor ke Polsek Tenggarong, diduga pelakunya juga tiga kawanan yang mencuri mobil korban," tuturnya.

Baca: Mahfud MD Ungkap Soal Sosok 'Pengadu Domba' Saling Serang ternyata 1 Komplotan, Cuma Mau Buat Kacau

Damus mengatakan, dua dari tiga  anggota kawanan pelaku curanmor merupakan residivis untuk kasus curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelaku J sudah 3 kali tertangkap, sedangkan Js sebanyak 2 kali. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas