Sosok Pemuda Asal Payakumbuh yang Ditangkap karena Retas Situs KPU, Tertarik Internet Sejak SD
MAA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Payakumbuh di rumahnya di Payakumbuh, Senin (22/4/2019)
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dihebohkan dengan penangkapan pemuda asal Payakumbuh, Sumatera Barat, MAA (19) yang diduga mengakses situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara ilegal.
MAA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Payakumbuh di rumahnya di Payakumbuh, Senin (22/4/2019) lalu.
Orang tua MAA, Nila Mailinda yang dihubungi Kompas.com membantah anaknya merupakan seorang penjahat.
Anaknya adalah orang baik yang memberitahu kelemahan website KPU, bukan untuk membobol dan merusak data yang ada.
"Dia bukan orang jahat. Dia tidak berniat menghancurkan atau merusak website KPU. Dia sebelumnya sudah memberitahu kelemahan website itu ke pemerintah," kata Nila.
Baca: Real Count Sementara KPU untuk Pileg DKI, PDIP Teratas, PKS dan Gerindra Selisih Tipis
Nila pun menyebut anaknya bukan ditangkap tapi dibawa secara baik-baik oleh polisi dan dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sebelum berangkat ke Jakarta, Senin (22/4/2019) lalu itu, anaknya malahan dibawa makanan sate oleh petugas kepolisian.
Setelah itu, polisi pamit kepada dirinya untuk membawa MAA ke Jakarta.
"Waktu itu, polisi bilang semoga MAA bisa menjadi orang di Jakarta. Tenaganya dibutuhkan oleh polisi. Jadi, ibu jangan takut. Anak ibu akan kami jaga dan diperlakukan secara baik-baik," kata Nira menirukan perkataan polisi waktu itu kepada dirinya.
Malahan menurut Nira, anaknya MAA sudah menelepon dirinya dan mengatakan MAA dalam keadaan baik-baik saja.
MAA tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan.
Belajar dari SD
Nira menceritakan ketertarikan MAA terhadap dunia internet sudah dari kecil, sejak SD.
MAA suka mengotak-atik sendiri komputer yang ada.
"Malahan ketika dibelikan dia laptop, dia semakin asyik dengan laptopnya. Tidak jarang waktunya dihabiskan dalam kamar," kata Nira.
MAA pun, kata Nira, sangat jarang ke luar rumah dan kalau keluar, paling hanya membeli makanan ke warung.
"Untuk bergaul di luar dengan teman-teman sangat jarang. Kalau ada temannya, temannya yang bermain ke rumah. Temannya belajar ke MAA soal internet," kata Nira.
Baca: Menteri Keuangan Setuju Usulan Dana Santunan KPU, Ini Rinciannya
Nira menjelaskan karena kebaikan MAA dalam mengungkap kelemahan website dan diberitahu ke pengelola website, MAA beberapa kali mendapat penghargaan dan sertifikat.
Diantaranya sertifikat SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat AVIRA vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.
"Penghargaan dan sertifikat yang didapatnya merupakan bukti MAA orang baik. Ada dari Tokopedia dan ada juga dari luar negeri," ujarnya.
Tamatan SMP
Nira mengakui MAA hanya tamatan SMP, namun MAA termasuk anak yang cukup pintar karena dari SD hingga SMP selalu masuk 10 besar di kelas.
"Dia anak yang pintar. Selalu masuk 10 besar di kelas. Memang ketertarikannya terhadap internet ini sangat besar sekali, sehingga seringkali malas dalam belajar," kata Nira.
Nira menyebutkan MAA sangat tertarik masuk ke STM, namun diarahkan masuk SMA sehingga akhirnya tidak melanjutkan sekolah.
"Tapi dia akan berencana sekolah lagi," kata Nira.
Ditangkap karena melakukan penetrasi ke website KPU
Sementara itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo menyebutkan tersangka MAA diamankan petugas dari Bareskrim Polri yang dibantu jajaran Polres Payakumbuh, Senin 22 April 2019 lalu pada sore hari dan malamnya langsung dibawa ke Mabes Polri.
Endrastyawan menyebutkan, pelaku diamankan rumahnya di Parit Rantang RT 01 RW 02 Payakumbuh Barat.
Baca: Real Count KPU, Jokowi-Amin Bisa Menang 2 Digit, Umbas Ajak Move On
Petugas juga menyita 1 buah laptop merek lenovo, 2 buah flash disk, 2 unit HP merk Samsung dan sim card, 1 modem Andromax M2Y dan 2 sim card.
Menurut Endrastyawan pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, tentang percobaan melakukan illegal access terhadap website KPU.
"Pelaku dikenai Undang-Undang ITE yang melakukan illegal access dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan website KPU," ujarnya.
Endrastyawan menyebutkan saat ini kasus MAA ditangani Mabes Polri.
"Untuk kelanjutan kasus ini silahkan tanya ke Mabes Polri," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pemuda Tamatan SMP di Payakumbuh yang Retas Situs KPU, Tak Niat Jahat hingga Dapat Sertifikat" (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)