Hakim Bebaskan Pelaku Cabul, Ketua PN Cibinong Diganti
Penggantian Ketua PN Cibinong tidak lepas dari pascaputusan bebas PN Cibinong terhadap pria, terdakwa kasus pencabulan dua anak.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pimpinan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar) melantik Irfanudin selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang baru, menggantikan Lendriyati Janis.
Pengambilan sumpah dan pelantikan Irfanudin digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Jabar, Jalan Cimincrang, Selasa (30/4/2019) oleh wakil ketua, Arif Supratman.
Penggantian tidak lepas dari pascaputusan bebas PN Cibinong terhadap pria berinisial HI (41), terdakwa kasus pencabulan dua anak berusia 14 tahun dan 7 tahun.
HI sebelumnya dituntut jaksa selama 14 tahun.
"Memang ada insiden beberapa hari lalu. Atas insiden itu, Mahkamah Agung telah menanganinya secara optimal," ujar Arif.
Kasus pencabulan itu ditangani majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Iskandar, Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati.
Atas putusan tersebut, Ketua PN Cibinong Lendrayati Janis diberhentikan dari jabatannya dan digantikan Irfanudin.
Arif tidak memungkiri penggantian Ketua PN Cibinong itu tidak lepas dari upaya MA mengembalikan kepercayaan publik pada PN Cibinong karena imbas dari putusan tersebut yang menuai reaksi.
"Pejabat (hakim) yang menangani perkara itu sedang diproses (di Badan Pengawasan MA). Agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di PN Cibinong, maka dilantik lah Ketua PN Cibinong yang baru untuk menjaga kepercayaan masyarakat," ujar dia.
Saat ini, tiga hakim dan eks Ketua PN Cibinong dimintai keterangannya oleh Badan Pengawasan Peradilan MA. Ia belum bisa menerangkan soal sanksi apa yang akan dijatuhkan.
"Soal sanksi tergantung dari kelalaiannya bagaimana. Sampai saat ini masih dimintai keterangan," ujar dia.