Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampah Medis Berserakan di Sungai Desa Abang Resahkan Warga

Sampah medis yang ditemukan di antaranya jarum suntik, botol obat, peralatan bekas persalinan, dan bekas plastik obat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sampah Medis Berserakan di Sungai Desa Abang Resahkan Warga
dok/ist
Warga menemukan jarum suntik bekas saat bersih-bersih di aliran sungai Desa Abang, Karangasem, Senin (29/4/2019) 

“Untungnya mereka langsung dibawa ke Puskesmas, dan diberikan vaksin oleh dokter. Keduanya selamat," terang Sutirtayana.

Baca: Daftar Potongan Harga Mobil Baru yang Dipajang di Arena IIMS 2019

Jatuhnya warga sebagai korban sampah medis ini membuat warga, khususnya petani, resah.

Mereka takut turut menjadi korban karena hampir setiap hari beraktivitas di sawah.

"Banyak petani yang mengeluh karena menemukan sampah medis di lahannya serta sungai. Beberapa petani sempat mempertanyakan ke saya terkait ini," tambah Sutirtayana.

Pelaku Belum Diketahui

Ironisnya, hingga kemarin belum diketahui orang atau instansi yang membuang sampah medis ke sungai dan sawah warga.

Dari pihak Puskesmas Abang, bidan, perawat, dan dokter yang praktek di Desa Abang mengaku tak pernah membuang sampah medis sembarangaan.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Sutirtayana, dokter yang praktek sekitar Desa Abang sebanyak 2 orang, bidan 3 orang, 1 orang perawat.

Limbah medis yang ditemukan tim gabungan di TPS ilegal.
Limbah medis yang ditemukan tim gabungan di TPS ilegal. (Tribun Jabar/Seli Andina Miranti)

Mereka semua mengaku membuang sampah medis ke RSUD Karangasem.

"Saya pun belum tahu siapa pelakunya," akunya.

Sutirtayana berharap petugas medis tak membuang sampah medis sembarangan. Disebutkan hal ini sangat membahayakan, dan terbukti sudah ada korban.

Apalagi sampah atau limbah medis sangat dilarang untuk dibuang sembarangan, termasuk ke TPS/TPA.

Baca: Jadi Dalang Pembuangan Limbah Medis, Oknum TNI Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sampah medis yang dibuang secara sembarangan juga melanggar Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit dan proses pengelolaan sampah medis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas