Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya
Sidang perkara suap fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan bakal berlanjut.
Editor: Tiara Shelavie
Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara suap fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan bakal berlanjut.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 2 Mei 2019.
JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan upaya banding ini berdasarkan disposisi pimpinan atas laporan putusan pengadilan dari JPU.
"Yang mana isinya JPU memberikan gambaran secara ringkas mengenai putusan hakim yang kami belum lihat secara tertulisnya," ungkapnya.
Subari mengatakan, putusan atas persidangan Zainudin Hasan yang diterima pihaknya hanyalah petikan saja.
"Yang menurut JPU didapat perbedaan penilaian atas fakta-fakta persidangan, kalau kemarin kesannya ada fakta yang hilang," katanya.
"Setelah diluruskan bukan fakta yang hilang, namun fakta tersebut dimunculkan didakwaaan TPPUnya," imbuhnya.
Subari pun menampik jika pihaknya mengajukan banding lantaran tidak puas terhadap hasil putusan sidang.
"Kami banding tidak berkaitan dengan strafmaat (ukuran hukuman), strafmatnya kami kira sudah cukup di 15 tahun tuntutan, putusannya di 12 tahun, dan uang pengganti sebesar Rp 66 milar dikabulkan," sebutnya.