Diduga Ada Kerja Sama, Polresta Palembang Periksa 7 Polisi Terkait Kaburnya 30 Tahanan
Sebanyak tujuh orang petugas jaga saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Provos Polresta Palembang terkait kasus kaburnya 30 tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kaburnya 30 tahanan Polresta Palembang, Minggu (6/5/2019), menjadi viral.
Sampai siang ini, sudah 8 dari 30 tahanan yang berhasil ditangkap.
Sedangkan 22 sisanya masih dalam pencarian.
Tribunsumsel.com merangkum empat fakta terbaru terkait tahanan Polresta Palembang kabur.
Istri Tahanan Kirim Gergaji
Diduga turut membantu suaminya yang merupakan satu dari 30 tahanan narkoba yang kabur, Indah (23) warga Jalan Perintis Kemerdekaan diamankan Tim gabungan Polresta Palembang.
Saat dimintai keterangan, Indah mengaku sebelumnya ia sempat dihubungi sang suami yakni M Arif Hidayatullah (24) untuk dibawakan beberapa barang.
"Waktu itu saya dihubungi sekitar pukul 13.00 WIB suami saya M Arif Hidatullah, untuk dibawakan uang dan ponsel."
"Kemudian pas saya berikan kepada suami, saya diminta untuk membawa gergaji besi dan diberikan kepada temannya sesama tahanan," katanya, Senin (6/5/2019).
Dikatakannya, saat menjenguk suaminya pada Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, Indah memberikan gergaji besi yang baru dibelinya kepada teman satu tahanan suaminya itu.
"Dia minta saya beli gergaji, kemudian saya pergi beli gergaji besi ini seharga Rp 18 ribu, kemudian kembali ke sel tahanan membawa gergaji besi yang saya masukan ke kantong plastik hitam," katanya.
Petugas tidak curiga kemudian membiarkan Indah melewati petugas di gerbang saat masuk dalam ruang tahanan.
"Waktu itu saya bisa melewati petugas tanpa dicurigai, lalu gergaji itu saya berikan kepada teman suami yang juga saya sesama tahanan," ungkapnya.
Dijelaskan Indah, ia nekat melakukan aksi tersebut karena adanya paksaan dan ancaman dari sang suami.
Otak Pelaku Ditangkap
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan satu dari tiga otak pelaku, berhasil diringkus yakni Fahmi Bin Zainal Abidin (30) warga Jalan Selamat Riyadi, Palembang.
"Sudah diamankan yakni Fahmi. Namun untuk dua pelaku utama lainnya yakni Iwan alias Ogek alias Otong dan M Arif Hidatullah hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," katanya.
Tujuh Polisi Diperiksa
Sebanyak tujuh orang petugas jaga saat ini menjalani pemeriksaan di ruang Provos Polresta Palembang terkait kasus kaburnya 30 tersangka yang mendekam di sel tahanan.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, tujuh petugas tersebut telah melakukan kelalaian dalam bertugas, sehingga membuat 30 tersangka berhasil kabur setelah menjebol ventilasi udara.
"Ada beberapa hal yang keterkaitan, apakah ada kerja sama (dengan petugas), kalau dilihat situasi yang ada tidak mungkin mereka (tahanan) melarikan diri," kata Didi dikutip dari Kompas.com, Senin (6/5/2019).
Didi melanjutkan, dugaan keterlibatan orang dalam itu muncul lantaran para napi bisa membuka gembok sel tahanan.
Setelah membuka ruang sel, 30 tahanan tersebut merusak ventilasi udara dengan memakai kayu balok.
Diduga Terdesak
Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr Sri Sulastri mengatakan, keterdesakan diduga faktor utama para tahanan melarikan diri.
"Mereka nekat kabur karena setiap orang dalam situasi terdesak, dia akan berusaha mengurangi penderitaan," kata Sulastri saat dihubungi TribunSumsel.com.
Sulastri melanjutkan, ibarat orang tenggelam yang berusaha menyelamatkan diri keluar dari air, para tahanan Polresta Palembang yang kabur juga demikian.
Keinginan untuk keluar dari penderitaan mengalahkan akal sehat akan konsekuensi dan risiko lebih besar yang bakal diterima para tahanan.
"Secara naluri kemanusiaan, menyelematkan diri pasti ada, tapi kan melanggar hukum. Risiko jadi DPO (daftar pencarian orang), atau bahkan bisa ditembak oleh petugas jika melawan, itulah yang dihadapi tahanan kabur," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan sanksi lebih berat yang bakal menanti para tahanan?
Sulastri menjelaskan, keputusan di persidangan nanti sangat mungkin menjatuhi hukuman berlipat kepada para tahanan kabur.
"Mereka (para tahanan kabur) bisa mengalami kesulitan di persidangan. Bisa saja vonis berdasarkan unsur subjektivitas hakim, bisa memberatkan para tahanan," papar Sulastri.
"Karena selama proses persidangan, ada hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan bisa karena perilaku para tahanan yang mencoba lari dari jerat hukum," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 4 Fakta Baru 30 Tahanan Polresta Palembang Kabur, Kapolresta Duga Ada Keterlibatan Orang Dalam