Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

IRT Berteriak Minta Tolong Saat Mendapati Tetangganya Sembunyi di Balik Kelambu

Pelaku lalu sembunyi di dalam kelambu kamar sebelum mencabuli korban yang sedang tidur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in IRT Berteriak Minta Tolong Saat Mendapati Tetangganya Sembunyi di Balik Kelambu
Istimewa
LK (35), warga Kampung Tanjung Dalam, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi, Senin (6/5/2019). LK diduga mencabuli tetangganya, LI. 

TRIBUNNEWS.COM, BLAMBANGAN UMPU - LK (35), warga Kampung Tanjung Dalam, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi, Senin (6/5/2019).

LK diduga mencabuli tetangganya, LI.

Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kronologi kasus.

Menurut Yuda Wiranegara, peristiwa terjadi pada Sabtu (25/3/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu suami korban pergi menderes karet di belakang rumah lewat pintu belakang.

Pelaku yang ternyata sudah memantau situasi kemudian masuk ke dalam rumah.

Baca: Korupsi Jual-Beli Jabatan, KPK Periksa Staf Pribadi Romahurmuziy dan Ketua Panitia Seleksi

Pelaku lalu sembunyi di dalam kelambu kamar sebelum mencabuli korban yang sedang tidur.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun aksinya kepergok korban. Korban pun berteriak minta tolong.

Sang suami yang mendengar teriakan segera bergegas ke rumah, namun tak mendapati pelaku.

Atas kejadian itu, pasangan suami istri ini kemudian melapor ke Polres Way Kanan.

Selang beberapa hari, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Selama pelarian, pelaku berada di Bandar Lampung.

"Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyergapan terhadap LK tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti," katanya, Selasa (7/5/2019).

Tersangka akan dikenai hukuman sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau masuk perkarangan rumah tanpa izin sesuai pasal 167 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. (Tribunlampung/Anung Bayuadri)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sembunyi di Kelambu Kamar, Pria Way Kanan Kepergok Cabuli Tetangga

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas