Satu Keluarga di Tulangbawang Barat Tertangkap Edarkan Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggulung empat warga yang masih satu keluarga lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggulung empat warga yang masih satu keluarga lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Keempatnya yakni YE (27), SY alias US (28), HE (18) dan SE (24).
Mereka merupakan warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, keempat pelaku ditangkap Kamis (2/5/2019), sekitar pukul 02.00 wib di rumah YE di Tiyuh Bojong Dewa.
"Mereka merupakan penjual dan kurir narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka berinisial YE merupakan ibu rumah tangga," terang Iptu Boby, Selasa (7/5/2019).
Penangkapan keempat pelaku merujuk informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di rumah YE sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika.
Baca: Panik Saat Dikepung Warga, Perampok Tembak Mati Rekannya yang Pingsan
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan warga, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulangbawang," papar Boby.
Untuk diketahui, YE merupakan istri dari JU (33), salah satu tersangka kasus narkoba yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Minggu (3/2/2019).
Boby menyebutkan, penangkapan YE, HE, SE, dan SU merupakan pengembangan dari tertangkapnya JU.
Tersangka yang ditangkap itu belakangan diketahui mempunyai hubungan persaudaraan.
Baca: Anak Korban Pembunuhan Sempat Melihat Pelaku Membenamkan Adiknya dalam Bak Mandi Hingga Tewas
"HE dan SE merupakan adik kandung dari JU. Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar narkotika di daerahnya," ungkap Boby.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong, dua buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai sejumlah Rp 700 ribu, HP Nokia warna biru dan HP Nokia warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Edarkan Sabu, Satu Keluarga di Pagar Dewa Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.