Teler dan Kantongi Narkoba di Alun-alun Wonogiri, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Sampit diamankan lantaran telah melakukan peredaran narkotika jenis obat daftar G.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Pandu Suryatmojo alias Sampit (27) warga Gerdu RT 01 RW 05 Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri terpaksa harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Wonogiri, Jumat (26/4/2019) lalu.
Sampit diamankan lantaran telah melakukan peredaran narkotika jenis obat daftar G.
Penangkapan tersebut bermula saat anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Wonogiri melaksanakan kegiatan patroli.
Sesampainya di sekitaran alun-alun, Hera Hendrawan anggota Aspol Polres Wonogiri melihat seorang pemuda duduk di sekitaran timur alun-alun dalam kondisi sedikit teler dan bingung.
Lantaran curiga, lalu ia mendekati dan mengintrogasi pemuda tersebut.
Saat diintrogasi oleh anggota, laki-laki itu mengaku bernama Muhammad Alif Iqbal (20) yang beralamat Perum Megatama RT 03/RW 06, Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri.
Setelah diperiksa, petugas menemukan satu butir obat daftar G warna kuning yang berlogo MF Trihexyphenidyl di saku celana milik Iqbal.
Dari pengakuannya, Iqbal mendapatkan obat tersebut dari Pandu Suryatmojo.
Selang satu jam, anggota berhasil menangkap Pandu di terminal angkut Wonogiri.