Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Sujud Syukur Lalu Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin melakukan sujud syukur itu di depan pintu masuk Lapas Sukamiskin disaksikan petugas lapas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Sujud Syukur Lalu Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Daniel Andrean Damanik/Tribun Jabar
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin sujud syukur setelah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (8/5/2019). 

Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, November 2014.

Pengadilan menilai Rahmat Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam proses tukar guling lahan PT Bukit Jonggol Asri.

Informasi yang dihimpun, Rahmat akan keluar dari Lapas Sukamiskin esok, Rabu (8/5/2019). ‎

"Pak Rahmat Yasin menjalankan cuti menjelang bebas (CMB). Kalau bebas murninya setelah 3 bulan, atau nanti Agustus," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto via ponselnya, Selasa (7/5/2019).

Kata dia, selama 3 bulan menjalani CMB, Rahmat Yasin harus menjalani sejumlah persyarakatan penting. Salah satunya, tidak boleh melanggar hukum.

Baca: Prabowo Paparkan Dugaan Berbagai Kecurangan Pemilu 2019 ke Media Asing

Baca: Jadwal Buka Puasa Rabu, 8 Mei di DKI Jakarta dan Sekitarnya, Lengkap dengan Doa Buka Puasa

"Kalau melanggar, CMB dicabut lamanya saat menjalankan, CMB tidak dihitung sebagai waktu menjalankan pidana," ujar Tejo Herwanto.

Selama menjalani CMB, Rahmat Yasin akan pulang ke rumahnya di Bogor dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, cuti menjelang bebas diperuntukkan bagi narapidana yang tidak bebas bersyarat.

Untuk mendapatkan cuti jenis ini, narapidana minimal telah menjalani minimal 2/3 masa tahanan.

Lamanya cuti menjelang bebas yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.

Selama cuti menjelang bebas, narapidana dikenakan wajib lapor. Narapidana tersebut harus kembali ke lapas setelah masa cuti itu habis untuk mengurus administrasi pembebasannya. (Daniel Andreand Damanik)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tinggalkan Lapas Sukamiskin, Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Sujud Syukur,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas