Marah Saat Tahu Putrinya Kirim Foto Organ Intim ke Sang Pacar Via WA, Orangtua Lapor Polisi
Seorang pelajar di Kabupaten Kediri berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan karena menyetubuhi pacarnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Surya, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pelajar di Kabupaten Kediri berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan karena menyetubuhi pacarnya.
Pelapornya adalah orangtua korban, warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Ia marah setelah mengetahui hubungan intim yang dilakukan anaknya dengan pelaku.
"Kami sudah menerima laporan tersebut. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (7/5/2019).
Pelajar asal Kediri, sebut saja Arif (17) sedangkan kekasihnya, Nana (15) nama samaran.
Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji mengatakan, awalnya orangtua Nana memeriksa aplikasi WhatsApp (WA) di ponsel anaknya, pada Jumat (12/4/2019).
Baca: Fakta Lain di Balik Tewasnya Dua Pemotor Tulungagung, Saksi Sebut Ada Kaitan Balapan Motor Herex
Saat itu ditemukan ada gambar organ intim Nana yang dikirim kepada Arif.
"Dalam chatting antara mereka, terlapor ini meminta dikirimi foto organ intim kekasihnya," kata Sumaji.
Mendapati anaknya mengirim foto tersebut ke kekasihnya, orangtua Nana mulai curiga lalu menginterogasi anaknya.
Nana yang masih polos mengakui, sudah berhubungan intim dengan Arif.
Ternyata sepasang remaja ini sering memanfaatkan kondisi rumah orangtua Nana yang sepi.
Baca: Orang yang Suka Pamerkan Organ Intimnya Alami Gangguan Jiwa
"Dari pengakuan anak pelapor, mereka sudah melakukan hubungan intim hingga lima kali," sambung Sumaji.
Orangtua Nana kemudian menghubungi Arif agar datang ke rumahnya.
Seperti Nana, Arif kemudian diinterogasi.
Remaja yang masih berstatus pelajar ini juga mengakui sudah lima kali berbuat tidak senonoh dengan Nana.
Mendengar pengakuan Arif, orangtua Nana terpukul.
Mereka kemudian melaporkan perbuatan Arif ke Polres Tulungagung, Senin (6/5/2019).
Setubuhi Siswi SMA di Villa
Kasus serupa pernah terjadi Kabupaten Pasuruan.
Muchamad Irsa Dianto alias Ogin (18) hanya bisa menunduk saat diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatreskrimPolres Pasuruan, Rabu (15/8/2018) siang.
Pemuda asal Gempol ini menceritakan semua apa yang sudah dilakukannya terhadap ABP, kekasihnya sekaligus korban pencabulan, oleh tersangka hingga hamil.
Kini, pria yang setiap hari jadi juru potong ayam di tempat pemotongan ayam di Gempol ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia ditahan setelah diduga kuat mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan anak, tanpa ada pertanggung jawaban dari tersangka.
Saat ini, anak hasil tersangka mencabuli korban sudah lahir dan beranjak besar.
Pencabulan ini sudah dilakukan tersangka sejak Agustus 2017 lalu, atau dua bulan setelah tersangka dan korban resmi jadian sebagai sepasang kekasih.
Baca: Saksi Sebut Ratna Sarumpaet Konsumsi Obat Antidepresan, Sering Stres Hingga Pernah Ingin Bunuh Diri
Setelah berpacaran, tersangka selalu mengajak berhubung badan layaknya suami istri.
Korban yang saat itu masih duduk di bangku SMA, selalu menolak.
Namun, karena bujuk rayu tersangka ini luar biasa, hingga akhirnya korban mau melakukan hubungan badan.
Kepada Surya.co.id, Ogin, sapaan akrabnya, mengaku enam kali sudah berhubungan badan dengan kekasihnya.
Lokasinya, ia selalu mencari tempat yang aman, yakni di area villa kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
“Saya ajak dia (korban) ke villa. Di sana, harga sewannya murah tidak lebih dari Rp 50.000 untuk tiga jam. Saya kira disana aman, sekalian liburan,” katanya lirih.
Ogin mengaku sebenarnya sudah mau menikahi pacarnya, begitu mengetahui hamil.
Namun, ia kecewa karena sudah keburu dilaporkan ke polisi.
Baca: Istri DJ Adam Sky Tak Mau Suaminya Diotopsi Meski Tahu Tewas Saat Ingin Menolong Teman Wanitanya
“Saat itu, memang saya mau menikah dengan dia. Tapi saya tidak bermaksud untuk melarikan diri,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka ini memaksa korban untuk berhubungan suami istri.
Ada ancaman yang disampaikan tersangka.
Jika tidak mau diajak berhubungan suami istri, tersangka mengancam akan memutuskannya.