Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Gowa Tipu Warga Manggarupi, Modusnya Begini

Istri pelaku yang dalam kondisi hamil besar saat ini tengah dititipkan di lembaga pemasyarakatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasutri di Gowa Tipu Warga Manggarupi, Modusnya Begini
Ari Maryadi/Tribun Timur
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rivai (kanan) merilis pengungkapan kasus pencurian oleh pasangan suami istri di Mapolres Gowa, Rabu (8/5/2019) siang 

 Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

TRIBUNNEWS.COM, GOWA  - Polres Gowa berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), MI (43) dan RA (34th)  karena terlibat kasus pencurian.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, pasangan suami istri ini memperdaya korbannya dan mengaku sebagai seorang dukun.

Kejadian ini terjadi di BTN Gowa Lestari Jl. Yusuf Bauty Manggarupi Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Korbannya seorang perempuan bernama HA (44th).

Tambunan mengatakan, korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Korban pun menceritakan keluh kesahnya kepada pelaku.

Berita Rekomendasi

"Sehingga pelaku menawarkan dapat membantu korban dengan seorang dukun yang diakuinya sebagai adiknya," kata Tambunan, Rabu (8/5/2019) siang.

Baca: Joko Driyono Didakwa Melakukan Pencurian CCTV Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Dukun tersebut rupanya tak lain ternyata adalah istri pelaku sendiri, yakni RA.

Ketika bertemu dengan korban, aksi kejahatan pun mulai dilakukan.

Diawali ritual kecil, pelaku lalu mengambil barang-barang korban. RA beralasan ingin pergi ke kamar kecil.

“Jadi, saat pelaku dan korban bincang-bincang, pelaku RA meminta izin ke kamar kecil, dan kesempatan itu pun dimanfaatkannya untuk mengambil barang korban yang dilihatnya,” kata Tambunan.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 2 lembar baju, 1 karung beras, 1 unit HP, uang tunai, 1 lembar baju gamis dan PDH, yang digunakan kedua pelaku. 

Selain itu, juga diamankan1 unit mobil untuk melakukan pencurian, serta emas berupa cincin 3 buah, dan lilin.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beber Tambunan.

Sementara istri pelaku yang dalam kondisi hamil besar saat ini tengah dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

Kedua pelaku diketahui adalah warga Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas