Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 4 Tahun di Kakas Minahasa Dicabuli di Kamar Mandi

Kepolisian Sektor Kakas menyerahkan tersangka perbuatan cabul kepada Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk ditangani Unit PPA, Kemarin.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bocah 4 Tahun di Kakas Minahasa Dicabuli di Kamar Mandi
Tribun Medan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Kepolisian Sektor Kakas menyerahkan tersangka perbuatan cabul kepada Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk ditangani Unit PPA, Kemarin.

Tersangka LK (41) yang diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak yang berumur 4 Tahun warga Desa di Kecamatan Kakas diserahkan kepada Satuan Reskrim untuk ditangani unit yang membidanginya yaitu unit PPA Satuan Reskrim Poles Minahasa.

Kapolsek Kakas Iptu A. Mamahit mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh LK terjadi pada tanggal 25 April 2019 sekitar pukul12.00 Wita disalah satu rumah.

Terkuaknya kasus ini dari seorang saksi yang adalah teman korban.

Saksi menyebut jika saat itu ingin mengajak korban untuk bermain.

Dan sekitar pukul 12.30 Wita saksi melihat korban keluar dari kamar mandi.

"Saat korban keluar dari kamar mandi, saksi menanyakan kepada korban sedang apa di kamar mandi dan korban menjawab bahwa LK menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku," jelas Mamahit di Tondano, Kamis (09/05/2019).

Berita Rekomendasi

Setelah kejadian tersebut, tersangka yang sempat melarikan diri ke Manado akhirnya kembali di Kakas dan menyerahkan diri di Polsek Kakas.

"LK saat sudah dilimpahkan ke Polres Minahasa karena perkara tersebut akan ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Minahasa" tutup kapolsek.

Kasus pencabulan lainnya juga menimpa seorang siswi SD berinisial P.

Halaman selanjutnya

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas