Bocah 4 Tahun di Kakas Minahasa Dicabuli di Kamar Mandi
Kepolisian Sektor Kakas menyerahkan tersangka perbuatan cabul kepada Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk ditangani Unit PPA, Kemarin.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Kepolisian Sektor Kakas menyerahkan tersangka perbuatan cabul kepada Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk ditangani Unit PPA, Kemarin.
Tersangka LK (41) yang diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap korban anak yang berumur 4 Tahun warga Desa di Kecamatan Kakas diserahkan kepada Satuan Reskrim untuk ditangani unit yang membidanginya yaitu unit PPA Satuan Reskrim Poles Minahasa.
Kapolsek Kakas Iptu A. Mamahit mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh LK terjadi pada tanggal 25 April 2019 sekitar pukul12.00 Wita disalah satu rumah.
Terkuaknya kasus ini dari seorang saksi yang adalah teman korban.
Saksi menyebut jika saat itu ingin mengajak korban untuk bermain.
Dan sekitar pukul 12.30 Wita saksi melihat korban keluar dari kamar mandi.
"Saat korban keluar dari kamar mandi, saksi menanyakan kepada korban sedang apa di kamar mandi dan korban menjawab bahwa LK menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku," jelas Mamahit di Tondano, Kamis (09/05/2019).
Setelah kejadian tersebut, tersangka yang sempat melarikan diri ke Manado akhirnya kembali di Kakas dan menyerahkan diri di Polsek Kakas.
"LK saat sudah dilimpahkan ke Polres Minahasa karena perkara tersebut akan ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Minahasa" tutup kapolsek.
Kasus pencabulan lainnya juga menimpa seorang siswi SD berinisial P.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.