Pilot Lion Air yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Pegawai Hotel Dijerat Pasal Berlapis
Oknum pilot Lion Air berinisial AG yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, Surabaya berinisial AR, dijerat pasal penganiayaan.
Editor: Whiesa Daniswara
Oknum pilot Lion Air berinisial AG yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai Hotel di Surabaya, dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu ramai beredar kabar bahwa ada oknum seorang pilot Lion Air berinisial AG (29), melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, Surabaya.
Seperti yang diketahui, oknum pilot Lion Air, AG, melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, AR, dikarenakan baju yang oknum pilot kenakan tersebut masih kusut.
Merasa tak puas dengan pelayanan pihak hotel, oknum pilot Lion Air ini lantas memukul AR.
Baca: 3 Barang Bukti ini Antar Pilot Lion Air Penganiaya Pegawai Hotel Resmi Menjadi Tersangka dan Ditahan
Baca: Polisi Resmi Menahan Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya
Saat ini, oknum pilot Lion Air berinisial AG ini, dijerat pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Pelaku dikenakan pasal penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Jatanras Polrestabes Surabaya, AG beberapa kali memukul bagian wajah AR di ruang resepsionis pada Selasa 30 April pukul 05.28 WIB.
"Pelaku menghampiri ruang resepsionis dengan menyampaikan ketidakpuasannya atas pekerjaan laundry yang dilakukan oleh korban, karena baju yang dipakai oleh pelaku tidak rapi," ujarnya.
Baca: Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan
Baca: Jadi Tersangka, Pilot Lion AIr yang Pukul Pegawai Hotel Langsung Ditahan
Tim Jatanras Polrestabes Surabaya telah memeriksa AG dan pada Rabu (8/5/2019) malam AG ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak tadi malam sudah ditahan," ujarnya.
Video penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.
Berbekal dari video viral tersebut, jajaran Polrestabes Surabaya lalu melakukan penyelidikan dan memastikan jika peristiwa itu terjadi di Hotel La Lisa Jalan Ngagel Surabaya.
Baca: Polda Jatim Ambil Alih Kasus Pilot Lion Air Pukul Petugas Hotel, Frans Barung : Akan Ada Kejutan
Baca: Update Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel La Lisa Surabaya, Polisi Temukan 3 Barang Bukti
Sementara pihak Lion Air telah menarik izin terbang sementara AG.
Apabila terbukti bersalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan AG dari perusahaan.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Dijerat Pasal Penganiayaan