Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Rupaksa Seorang Nenek, Tidak Disangka Ini Pemicunya

Pelaku didakwa pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Rupaksa Seorang Nenek, Tidak Disangka Ini Pemicunya
capture video
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM,  PURWOREJO - Yuda Efendi (38) asal Dukuh Boro Masjid, Boro Kulon Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah itu ditangkap setelah dilaporkan memperkosa seorang nenek.

Dikutip dari situs kepolisian Purworejo, Tribatanewspurworejo.com, Yuda melakukan rudapaksa nenek tersebut lantaran balas dendam, setelah ayamnya mati diracun.

Pria yang sudah memiliki istri tersebut kemudian merencanakan aksinya usai 11 ayamnya mati.

“Ayam saya ada 11 yang mati, pasti diracun sama dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun. Ya saya jengkel, kalau dibilang nafsu ya nafsu, emang sudah saya rencana,” ujar Yuda.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan pelaku meminta korban ganti rugi dengan cara melayaninya tetapi ditolak.

Baca: Kronologi Baku Tembak Perampok dengan Polisi di Jalan Yogya Purworejo, Satu Pelaku Tewas

“Dari hasil penyidikan tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka, untuk itu sebagai gantinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka. Karena korban menolak akhirnya korban diperkosa,” terang Haryo, Rabu (8/5/2019).

Ternyata pelaku telah mencabuli lebih dari sekali pada Maret 2019 yang dilakukan di malam hari di rumah korban.

Berita Rekomendasi

Tak terima, korban kemudian melaporkan perbuatan keji tersebut ke pihak kepolisian.

“Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.

Anggota Polres Purworejo kemudian menangkap tersangka di rumahnya beberapa hari setelah laporan tersebut masuk.

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban.

Pelaku didakwa pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas