33 Karung Gula Diselundupkan dari Malaysia Lewat Sambas
Selanjutnya pelapor mengecek muatan mobil itu dan ternyata berisikan gula pasir putih yang bertuliskan A1 For Export Plase Stroee In Cool Dry Plas
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Sebanyak 33 karung gula pasir diselundupkan dari Malaysia melalui jalur darat.
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menangkap pelaku tindak pidana Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah menerima laporan polisi bahwa ada yang membawa gula ilegal dari Malaysia.
"Iya, pada hari Rabu tanggal 8 Mei lalu, Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil Toyota Kijang warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1498 C sedang mengangkut barang-barang yang diduga berasal dari Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," jelasnya, Jum'at (10/5/2019).
"Selanjutnya kita bersama dengan pelapor dan anggota lainnya melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tepatnya pada sekira pukul 21.30 Wib kita menemukan mobil dimaksud sedang melintas dari arah sajingan menuju ke Sambas," ungkapnya.
Baca: Cara Daftar Mudik Gratis Bersama 2019 dan Daftar 28 BUMN yang Mengadakan, Mau Mudik Kemana?
Baca: Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Rencana Demo Kelompok Kivlan Zen di KPU dan Bawaslu
Baca: Marko Simic Tak Sabar Ingin Tampil Bersama Persija Jakarta
Ia menjelaskan, setelah menemukan mobil tersebut. Palapor lansung menghentikan mobil tersebut.
"Kemudian pelapor langsung memberhentikan mobil tersebut dan melihat ada dua orang didalam mobil yaitu H selaku sopir dan pemilik barang AH.
Selanjutnya pelapor mengecek muatan mobil itu dan ternyata berisikan gula pasir putih yang bertuliskan A1 For Export Plase Stroee In Cool Dry Plase dengan jumlah 33 karung dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) Kg/karung yang diduga berasal dari Negara Malaysia," katanya.
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut di peroleh AH dari Malaysia, dengan masuk dari daerah Jagoi Kabupaten Bengkayang dengan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Oleh karenanya, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Selanjutnya terhadap pemilik barang AH dan Supir H berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Adapun pasal yang akan di kenakan adalah pasal 62 Jo pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (M Wawan Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Satreskrim Polres Sambas Beberkan Kronologi Penangkapan Pembawa Gula Ilegal,