Caleg Gerindra yang Kampanye di Tempat Ibadah Divonis 2 Bulan dan Denda Rp 5 Juta
NRK, caleg Partai Gerindra yang kampanye di tempat ibadah divonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Agenda sidang terakhir dengan terdakwa NRK, seorang caleg dari Partai Gerindra yang melakukan kampanye di tempat ibadah, digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Dalam agenda pembacaan vonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Indriyani, NRK dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.
Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
"Penetapan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain," katanya saat membacakan vonis.
Tuntutan ini jauh lebih ringan dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim ini, NRK mengaku lega dan menerima keputusan vonis yang dibacakan hakim ketua.
"Kami terima, kami tidak mengajukan banding, karena pertimbangan majelis hakim untuk dakwaan money politics tidak terbukti, yang terbukti hanya (kampanye) di tempat ibadah," kata dia.
"Atas alasan kemanusian, karena saya punya tiga orang anak, dua masih balita, satunya masih usia 30 hari," katanya.
Baca: UPDATE Real Count KPU: Tak Semua Wilayah di Jatim Dikuasai Jokowi, 5 Wilayah Ini Menangkan Prabowo
Sehingga menurut NRK, dirinya tidak bisa dipisahkan dengan anak-anaknya karena masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif untuk anaknya.
Dia menambahkan, putusan tersebut cukup adil, karena kampanye di tempat ibadah menuntut NRK tidak merugikan orang lain dan tidak membahayakan nyawa orang lain.
"Sehingga sudah cukup adil putusan yang diberikan oleh hakim dengan masa percobaan oleh saya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Vonis Hakim terhadap Caleg Gerindra yang Kampanye di Tempat Ibadah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa