Oknum Dosen di Bandung Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian 'People Power'
Solatun Dulah Sayuti ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoax.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Solatun Dulah Sayuti, mengaku dosen pascasarjana di kampus swasta di Kota Bandung mengakui menulis kalimat mengandung ujaran kebencian di akun Facebook-nya, pada 9 Mei 2019.
Berikut unggahan Solatun di Facebook-nya;
"Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar engan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka."
"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Solatun Dulah Sayuti ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoax.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.
Baca: Pengakuan Dewi Soekarno: Bung Karno Sempat Marah-marah karena Menganggap Dikhianati Para Jenderal
"Teks yang saya tulis itu sebagai respon dari informasi di WA group yang menyebutkan kesiapan polisi menghadapi people power dengan siapkan senjata. Tapi makna dibalik kalimat saya, tidak ada niat untuk mengadu dombakan Polri dengan masyarakat," ujar Solatun.
Hanya memang, membaca teks yang ia tulis, maksud yang hendak ia sampaikan sama sekali tidak bisa dicerna.
"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.
Pantauan di akun Facebook-nya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas. Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan meia sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
Solatun Dulah Sayuti, warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Pada 9 Mei dia menulis status soal people power.
Menurut Kombes Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.
"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.(men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.