Pasutri dan Anaknya di Langsa Terlibat Peredaran Ganja
Dua tersangka yang kita amankan ini merupakan ibu dan anak, karena miliki ganja kering yang akan mereka edarkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap ibu dan anak karena diduga mengedarkan ganja, sedangkan suami masih DPO.
Keduanya adalah H (50) berstatus IRT dan FH (23), beralamat di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, kepada wartawan, mengatakan, kedua tersangka ibu dan anak H dan FH ini ditangkap Minggu (12/5/2019) pukul 01.00 WIB, di rumahnya Gampong Matang Seulimeng.
"Dua tersangka yang kita amankan ini merupakan ibu dan anak, karena miliki ganja kering yang akan mereka edarkan," ujar Kasat Resnarkoba.
Baca: Bersama Kapolda, Pangdam dan FKUB, Ganjar Tunggui Pleno KPU Hingga Dinihari
AKP Rustam Nawawi SIK mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat adanya laporan masyarakat bahwa di Gampong Matang Seulimeng, ada satu keluarga yang selama ini mengedarkan ganja.
Ceritanya, ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengetuk pintu rumahnya, tersangka H terkejut lalu spontan masuk ke dalam kamar, dan sempat membuang ganjanya ke dalam sumur di belakang rumahnya.
Petugas yang mengetahui upaya penghilangan barang bukti (BB) ganja itu, langsung mengamankan pelaku yakni H dan KH, serta BB ganja kering yang totalnya sekitar 4 kg.
Ganja 4 kg ini ditemukan dalam tiga bungkusan diantaranya 1 bungkusan kain dan 2 bungkusan plastik cokelat, 1 timbangan warna orange, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
Baca: Peredar Ganja Diamankan Pemilik Rental Mobil, Begini Kejadiannya
Disebutkan Kasat Res Narkoba, tersangka H yang diintrogasi mengaku bahwa ganja tersebut milik suaminya HD kini DPO. Sedangkan anaknya FH membantu mengedarkannya.
Ganja kering ini berapa hari sebelumnya dikirim dari Jeunieb, Kabupaten Bireuen dengan angkutan umum dengan berat 4 kg.
Agar tidak mencurigakan, ganja tersebut disembunyikan dalam poliform ikan.
Kemudian setelah sesampainya di Kota Langsa, lalu ganja itu diambil oleh HD untuk dibawa pulang ke rumahnya, dengan tujuan mau diedarkan.
Ganja ini dibeli dengan harga Rp 1,2 juta/kg, dan selanjutnya dijadikan paket-paket kecil untuk diedarkan dengan harga setiap paketnya Rp 10.000.