Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Kediri Ungkap Kasus Pidana Perdagangan Manusia dan Prostitusi Online

Pengungkapan prostitusi online ini bermula dari informasi yang diterima petugas Polres Kediri ada praktek tindak pidana prostitusi via online di hotel

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Kediri Ungkap Kasus Pidana Perdagangan Manusia dan Prostitusi Online
Tribun Kaltim.co
Ilustrasi Prostitusi Online 

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi


TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI -
Unit PPA Polres Kediri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia dan praktek prostitusi online.

Pelaku diamankan di sebuah  hotel di Jalan Erlangga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Informasi yang dihimpun tribunjatim Minggu (12/5/2019), dari hotel yang digrebek petugas mengamankan BS pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Ngampel, Kota Kediri bersama perempuan RA pekerjaan wiraswasta warga Mojoroto, Kota Kediri.

Selanjutnya dari keterangam BS dan RA petugas mengamankan NI (39) warga Pagu, Kabupaten Kediri.

Dari hotel lokasi penggrebekan diamankan barang bukti dua unit ponsel, sebuah selimut, sebuah sarung bantal, selembar kuitansi pembayaran hotel, satu lembar registrasi hotel dan uang tunai Rp 600 ribu.

Baca: Setelah Sekian Lama, Sidang Prostitusi Online Vanessa Angel Akhirnya Dihadiri Sosok Istimewa ini

Pengungkapan prostitusi online ini bermula dari informasi yang diterima petugas Polres Kediri ada praktek tindak pidana prostitusi via online di hotel Jl Erlangga.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar hotel.

Kemudian di salah satu kamar nomor 306  ditemukan  pasangan  bukan suami istri yang sedang berkencan.

Dari keterangan pihak perempuan tersebut disalurkan oleh muncikari atas nama NI melalui pesan whats app.

Selanjutnya kedua pasangan mesum itu diamankan petugas.

Hasil pengembangan kasusnya dilakukan  penangkapan  terhadap  muncikari  NI  di  rumahnya  Desa/Kecamatan Pagu,  Kabupaten Kediri.

Paur Humas Polres Kediri Aipda Endik Wahyu saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka muncikari bakal dijerat pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas