Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Meninggalnya Bayi Elora, Pemilik dan Pengasuh TPA Princess Jadi Tersangka

Penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya Elora, balita berusia tiga bulan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Meninggalnya Bayi Elora, Pemilik dan Pengasuh TPA Princess Jadi Tersangka
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Polresta Denpasar merilis kasus kematian bayi berusia tiga bulan di TPA Princess House Childcare, Senin (13/5/2019). Polisi sudah tetapkan dua tersangka. TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar telah menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya Elora, balita berusia tiga bulan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Denpasar, 9 Mei 2019 lalu.

Dua tersangka yakni Listiana alias Tina (39) dan Ni Made Sudiani Putra alias Bu Made (39) masing-masing sebagai pengasuh dan pemilik TPA Princess House Childcare yang berlokasi di Jalan Badak Sari I, Nomor 2A Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat rilis pers di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019) siang.

Ruddi Setiawan menjelaskan, meninggalnya bayi perempuan bernama Elora Nathania Ang pada Kamis (9/5/2019), murni karena kelalaian pemilik dan pegawai TPA tersebut.

"Kasus ini murni kelalaian. Dari hasil CCTV di TPA, bayi ditinggalkan perawat dalam posisi tengkurap selama 30 menit. Sekembalinya perawat melihat kondisi bayi sudah dalam keadaan lemas," ujarnya.

Kapolresta menjelaskan lebih rinci kronologisnya.

Pengumuman dari pengelola TPA Princess House Child Care di Jalan Drupadi, Denpasar, Minggu (12/5/2019).
Pengumuman dari pengelola TPA Princess House Child Care di Jalan Drupadi, Denpasar, Minggu (12/5/2019). (Tribun Bali/Rino Gale)

Andika Anggara, ayah Elora, menitipkan putrinya di TPA Princess House Childcare, Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 07.30 Wita.

Berita Rekomendasi

Anggara menitipkan anaknya kepada pegawai TPA bernama EJL alias Evi. Setelah itu dia meninggalkan TPA.

Selanjutnya, Evi menyerahkan pengasuhan Elora kepada Listiana alias Tina.

Tina memberikan susu, mengganti popok dan memandikan Elora.

Pada pukul 15.30 Wita korban terbangun dan menangis.

Mendengar tangisan korban, Tina menghampiri lalu membungkus Elora dengan selendang.

Setelah itu Tina berikan susu, namun bayi tersebut hanya meminum sedikit.

Elora yang sudah mulai tenang, kemudian ditengkurapkan oleh tersangka Tina di atas kasur.

Tina lalu meninggalkannya dalam posisi tengkurap.

Baca: Polisi Tegaskan Terduga Pembunuh Kasir Minimarket di Palembang Adalah Prada DP

Melihat korban di atas kasur dalam posisi tengkurap, pegawai TPA lainnya, Nonik membalikkan badan korban menjadi posisi telentang sekitar pukul 16.30 Wita.

Pada pukul 17.00 Wita, tersangka Tina kembali ke kamar kemudian menggendong korban.

Namun, ia kaget melihat korban dalam keadaan lemas.

Panik, Tina pun memanggil teman-temannya yang lain.

Setelah semua berkumpul, tersangka Tina bersama saksi lain bernama Candra berinisiatif membawa bayi Elora ke Rumah Sakit Bros, Denpasar.

Saat tiba di sana pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, bayi Elora dititipkan orangtuanya selama dua minggu di TPA tersebut sejak pagi hingga malam.

Bayi dijemput orang tuanya setelah pulang kerja.

Kapolresta menyatakan TPA tersebut tidak memiliki izin operasional dari instansi berwenang, mempekerjakan pegawai yang tidak memiliki kualifikasi keahlian dalam mengasuh anak dan bayi.

"TPA ini sudah beroperasi selama tiga tahun dan hanya mendapatkan izin dari yayasan. TPA ini merekrut staf lulusan SMP dan SMA yang tidak memiliki keahlian khusus perawatan anak bayi. Di dalam brosur disebut ada ahli gizi, namun ternyata pemilik tidak mendatangkan ahli gizi, ia hanya mengambil dari google," tambahnya.

Menurut Kapolresta, TPA Princess memperkerjakan 9 pegawai yang mengasuh sekitar 50 anak-anak dan bayi dari usia 3 bulan hingga 4 tahun.

Tersangka Listiana alias Tina dikenakan pasal 77B Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 359 KUHP.

Ni Made Sudiani Putri dikenakan pasal 77B undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Kita tetapkan pemilik dan pegawainya sebagai tersangka kemarin (12/5/2019). Dari pasal yang kita kenakan masing-masing tersangka dengan hukuman penjara paling lama selama lima tahun," kata Ruddi Setiawan.

Polresta Denpasar merilis kasus kematian bayi berusia tiga bulan di TPA Princess House Childcare, Senin (13/5/2019). Polisi sudah tetapkan dua tersangka.  TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN
Polresta Denpasar merilis kasus kematian bayi berusia tiga bulan di TPA Princess House Childcare, Senin (13/5/2019). Polisi sudah tetapkan dua tersangka. TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Masih Penasaran

Pengacara dan juga juru bicara keluarga korban, Nengah Sudiarta mengapresiasi langkah polisi menetapkan dua tersangka.

Namun, keluarga masih penasaran apa yang terjadi sebenarnya hingga Elora meninggal dunia.

"Kami masih merasa terpukul, sehingga kami masih menunggu hasil penyelidikan atau investigasi dari Polresta Denpasar," kata Sudiarta, Senin (13/5/2019).

"Sesungguhnya apa sih yang terjadi pada cucu kami itu? Memang saya ketahui cucu kami meninggal karena kehabisan oksigen, tapi kan di luar dari gara-gara kehabisan oksigen itu kan kita mau tahu juga. Saya tidak tahu ada indikasi kekerasan atau tidak. Kenapa bayi umur tiga bulan itu dibodong dan ditengkurapkan dalam waktu yang lama," ujarnya.

"Yah kami serahkan saja kepada polisi yang sudah menyita CCTV dan juga dokter forensik RSUP Sanglah yang mengetahui hasil otopsinya," tambah Sudiarta. (riz/rin)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemilik & Pengasuh TPA Princess Jadi Tersangka, Tina Sempat Panik Saat Bayi Elora Lemas

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas