Polisi Ringkus Ahmad Afandi, Pelaku Penganiaya Pacar
Satuan Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil menangkap Ahmad Afandi (26) yang telah menganiaya pacarnya sendiri setelah mengonsumsi sabu-sabu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Satuan Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil menangkap Ahmad Afandi (26), warga Jalan H Abdul Rahman Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati yang telah menganiaya pacarnya sendiri setelah mengonsumsi sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman mengatakan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan warga adanya tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap pacarnya di sebuah rumah kos di Desa Semambung, Gedangan.
"Kita langsung mendatangi TKP. Dan kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/5/2019).
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka terlihat seperti telah mengonsumsi narkoba.
Baca: Polda Sumsel Pastikan Satu-satunya Terduga Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria adalah Prada DP
"Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan tersangka dibawa ke rumahnya di kawasan Sedati. Dan ternyata benar, di rumahnya terdapat narkoba jenis sabu beserta alat isapnya," tambahnya.
Supratman menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku adalah sabu seberat 1,70 gram, sabu dalam klip plastik seberat 0,33 gram dan juga sabu seberat 2,16 gram yang disimpan dalam pipet.
"Tersangka sendiri mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Kemudian tersangka beserta barang bukti kita bawa lagi ke Mapolsek Gedangan untuk kita amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Konsumsi Sabu-Sabu Membuat Pria Ini Aniaya Pacarnya, Polsek Gedangan Langsung Ambil Tindakan