Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerakan People Power dalam Fiqih itu Bughat, MUI Jabar: Bisa Dikenai Fatwa Haram

Salah satunya, meminta umat untuk menghindari segala bentuk provokasi, fitnah dan kekerasan selama dan sesudah bulan puasa.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gerakan People Power dalam Fiqih itu Bughat, MUI Jabar: Bisa Dikenai Fatwa Haram
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Pertemuan ulama, Habib dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar digelar di Jalan Peta, Kota Bandung Rabu (15/5). Pertemuan itu menghasilkan hal penting terkait Indonesia pascapemilu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Pertemuan ulama, Habib dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar digelar di Jalan Peta, Kota Bandung Rabu (15/5). Pertemuan itu menghasilkan hal penting terkait Indonesia pascapemilu.

Salah satunya, meminta umat untuk menghindari segala bentuk provokasi, fitnah dan kekerasan selama dan sesudah bulan puasa.




Tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional baik langsung dan tidak langsung karena tindakan inkonstitusional bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat mengarah kepada tindakan bughot.

Baca: TERBARU Real Count KPU Pileg 2019, Kamis 16 Mei (07.15 WIB) : Nasdem dan PKB Bersaing Ketat

Baca: Sugeng, Terduga Pemutilasi Wanita di Malang, Namanya Cocok Dengan Tato di Kaki Korban

Baca: Prabowo-Sandi akan Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Kemenangan Paslon 02

Baca: Janji Valentino Rossi Untuk Tampil Kompetitif Sejak FP1 MotoGP Prancis 2019

Ketua MUI Jabar, KH Rachmat Syafei menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat Jabar menyikapi situasi yang berkembang pascapilpres dan pileg, yang menurut dia, banyak pernyataan tidak sesuai dengan bukti maupun ajakan untuk people power.

"Itu (ajakan people power) jangan diikuti dan itu hanya mengiring masyarakat untuk terbawa arus. Karena people power dalam sistem kenegaraan, itu mengganggu pemerintahan yang sah, bisa mengarah pada bughat, dalam fikih artinya memberontak," ujar Rahmat Syafei.

Kata dia, people power bisa mengarah ke tindakan inkonstitusional. ‎Kata Rahmat, pertemuan itu juga untuk memberi arahan pada tokoh agama di setiap kota kabupaten di Jabar yang tergabung di MUI, agar mereka mengajak umat supaya tidak ikut-ikutan memprovokasi dan ikut dalam gerakan people power.

BERITA TERKAIT

"Dalam istilah kenegaraan, itu (people power) disebut makar, ada niat untuk mengganggu keabsahan pemerintahan sendiri," ujarnya.

Kata dia, bisa saja MUI mengelurkan fatwa haram terhadap gerakan people power karena termasuk inkonstitusional dan termasuk bugot.

"Artinya people power bisa dikenai fatwa haram karena dalam fiqih masuk kategori bughat yang artinya menggulingkan pemerintahan yang sah. Bugot itu dilarang, haram dan harus diperangi," ujarnya.

Seperti diketahui, pernyataan people power menyeruak pascapemungutan suara pada 17 April. Kondisinya makin memanas pasca calon presiden Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil pemilu, padahal pengumuman resmi hasil pemilu baru digelar pada 22 Mei.

"KPU sekarang sedang melaksanakan tugasnya merekapitulasi hasil suara dan akan diumumkan pada 22 Mei 2019. Tidak usah diganggu, tunggu saja hasil resmi, kalaupun ada kecurangan, ada mekanisme hukum yang mengatur. Tidak usah disampaikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsional," kata Rahmat.

Pantauan Tribun, pertemuan itu dihadiri ratusan tokoh agama dari berbagai kota dan kabupaten di Jabar. Itu terlihat dari faftar hadir yang diisi oleh mereka. Pertemuan itu juga sekaligus buka bersama.

Ate Mussodiq Bahrum‎ selaku Ketua MUI Tasikmalaya menekankan agar umat tidak terpecah belah karena urusan pilpres.

"Persatuan itu mahal, kita harus jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus menjaga ukhuwah, kembalikan ke NKRI, harus kita pertahankan. Saya tidak kenal Jokowi atau Prabowo, ‎yang penting bagi kami, Indonesia aman," ujar Ate.
Attachments area

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas