Pelaku Mutilasi di Malang, Sugeng, Bisa Lepas dari Jerat Hukum, Begini Alasan Polisi
Bukan Pembunuh, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Bisa Lepas dari Hukuman, Ini Alasan Polisi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNNEWS.COM - Sugeng tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap mayat mutilasi yang ditemukan di Pasar Besar Malang.
Dia hanya terbukti melakukan tindak mutilasi setelah korban meninggal dunia.
Tetapi Sugeng bisa saja lepas dari jeratan hukum bila terbukti mengalami gangguan jiwa.
Begini penjelasan polisi terkait kejiwaan Sugeng dalam kasus mutilasi di Malang!
• Sebelum Dimutilasi Sugeng, Ini Penyakit yang Menyebabkan Korban Mutilasi di Malang Meninggal Dunia
• Ada yang Aneh di Tempat Tidur Sugeng Pelaku Mutilasi Pasar Besar Malang, Warga Beberkan Cerita Seram
Penyebab kematian wanita korban mutilasi di Pasar Besar Malang akhirnya terungkap.
Korban mengalami sakit hingga meninggal dunia sebelum dimutilasi pelaku, Sugeng.
Kamid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan hasil forensik.
Barung menegaskan mayat yang ditemukan di Pasar BesarMalang bukanlah korban pembunuhan.
Pelaku hanya memotong tubuh korban setelah meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.