Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratu Tisha Dinilai Wajib Hadir sebagai Saksi di Pengadilan

“Bila mangkir, maka ia bisa dijemput paksa bahkan dikenai sanksi pidana penjara 9 bulan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2019) malam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratu Tisha Dinilai Wajib Hadir sebagai Saksi di Pengadilan
Ist/Tribunnews.com
Tengku Murphi Nusmir SH MH. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA – Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Tengku Murphi Nusmir berpendapat, siapa pun warga negara Indonesia (WNI) yang dipanggil sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dan persidangan, wajib hukumnya untuk hadir.

“Bila mangkir, maka ia bisa dijemput paksa bahkan dikenai sanksi pidana penjara 9 bulan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2019) malam.

Ia diminta komentar soal tidak hadirnya Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ratu Tisha Destria dalam sidang kasus mafia bola atau match fixing di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2019) siang.

Ratu Tisha dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Dwi Iriantoalias Mbah Putih, Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari (Tika).

Baca: Sekjen PSSI Ratu Tisha Turut Jadi Korban Kerusuhan di Laga Perdana Liga 1 2019

PN Banjarnegara mengundang sembilan saksi dalam sidang mafia bola ini. Tapi, hanya dua yang hadir.

Satu di antara tujuh saksi yang tak hadir adalah Ratu Tisha.

Majelis hakim pun menunda persidangan untuk terdakwa Mbah Putih dan Johar Lin Eng hingga Senin (20/5/2019).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, kata Murphi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melayangkan panggilan kepada Ratu Tisha dua kali lagi.

Pada panggilan ketiga, bisa saksi tetap tidak datang tanpa alasan jelas, maka JPU bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.

“Saksi bisa dipanggil paksa,” jelasnya.

Sesuai Pasal 1 angka 26 KUHAP, lanjut Murphi, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Sedangkan keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu,” paparnya.

Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi, terang Murphi, diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Di tingkat penyidikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Ratu Tisha telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka.

Murphi pun menyayangkan, sebagai petinggi PSSI, ketidakhadiran Ratu Tisha itu akan menjadi preseden buruk bagi saksi-saksi lainnya.

“Sebagai petinggi PSSI, selayaknya ia memberikan contoh yang baik sebagai warga negara yang taat hukum, sesuai prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum),” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas