15 Pengacara Bantu Seorang Peternak Babi yang Digugat Rp 2,9 Miliar oleh Pihak Hotel Bintang 4
Seorang peternak babi di Gianyar digugat Rp 2,9 miliar oleh pihak hotel bintang 4. Sebanyak 15 pengacara beri bantuan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Rumah I Nyoman Suastawa beserta dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, tampak ramai, Minggu (19/5).
Suastawa kini mendapat dukungan dari 15 pengacara non litigasi yang sukarela membantunya menghadapi gugutan Nandini Jungle Resort & Spa Bali.
Peternak ini digugat senilai Rp 2,9 miliar hanya karena masalah babi.
Pihak hotel menuding, karena Suastawa tamu di Nandini Jungle Resort & Spa Bali yang menginap dan makan sering komplain.
Hal ini dipicu bau kotoran babi yang tercium sampai di restoran tersebut.
Padahal kandang babi itu didirikan di tanah tegalan milik Suastawa sendiri.
Selain menuntut sebesar Rp 2,9 miliar lebih, ia juga diharuskan membongkar kandang babinya serta tak boleh membangun kandang lagi hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Saat ini di kandang itu tinggal dua ekor babi.
Sementara ini baru 15 pengacara menawarkan diri untuk membantu Suastawa dan keluarganya secara sukarela.
Namun bantuan dalam bentuk non litigasi atau di luar persidangan.
Fakta-fakta yang dikumpulkan para pengacara ini, akan diserahkan ke Bupati Gianyar, Made Mahayastra sebagai bahan pertimbangan membantu keluarga Suastawa.