603 Delman di Garut Diliburkan Selama Arus Mudik, Pemiliknya Dapat Kompensasi Rp 75 Ribu per Hari
Delman yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2019, untuk sementara dilarang beroperasi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT- Delman yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2019, untuk sementara dilarang beroperasi.
Pemkab Garut telah menyiapkan dana kompensasi yang akan diberikan kepada pemilik delman karena tak beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2019.
Kadishub Garut, Suherman menuturkan tiap pemilik delman akan mendapatkan uang pengganti sebesar Rp 75 ribu per hari. Kusir delman dilarang beroperasi sejak H-4 hingga H+3.
"Dana kompensasi sebesar Rp 420 juta sudah disiapkan. Tiap tahun juga selalu diminta tak beroperasi karena jadi penyebab kemacetan," ujar Suherman di Kantor Dishub Garut, Senin (20/5/2019).
Pemberian kompensasi itu sudah sesuai kesepakatan. Menurutnya, ada 603 delman di enam kecamatan yang diminta tak beroperasi.
"Delman di Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Leles, Kadungora, Limbangan, dan Malangbong tidak boleh jalan dulu. Soalnya ada di jalur utama mudik," katanya.
Delman yang tak dilintasi jalur mudik, ucapnya, masih bisa beroperasi semisal yang ada di Kecamatan Garut Kota dan Karangpawitan.