Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang: Sugeng Bunuh Korban Sebelum Lakukan Mutilasi karena Hal ini
Inilah fakta baru kasus mutilasi di Pasar Besar, Malang. Sugeng bunuh korban sebelum memutilasi korban karena hal ini.
Editor: Sri Juliati
Inilah fakta baru kasus mutilasi di Pasar Besar, Malang. Sugeng bunuh korban sebelum memutilasi korban karena hal ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyampaikan fakta terbaru kasus mutilasi terhadap seorang wanita yang ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Asfuri mengatakan, korban terlebih dahulu dibunuh oleh pelaku yang bernama Sugeng Santoso (49) sebelum dimutilasi.
Hal ini berbeda dari pernyataan sebelumnya yang menyebutkan korban meninggal terlebih dahulu dan kemudian dimutilasi oleh pelaku.
"Hasil penyelidikan mendalam ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan."
"Baru kemudian dilakukan mutilasi. Beda dengan pengakuan pelaku yang pertama," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
Baca: Kronologi Baru Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang, Sugeng Marah karena Korban Tolak Hubungan Intim
Baca: Akhirnya Mengaku, Sebelum Memutilasi Sugeng Bunuh Wanita Korbannya
Baca: Fakta Terbaru MUTILASI di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Resmi Tersangka
Asfuri menjelaskan, korban dibunuh dan dimutilasi menggunakan gunting pada Rabu (8/5/2019) dini hari atau sehari setelah korban bertemu dengan pelaku.
Pelaku membunuh korban karena tidak mampu memuaskan hawa nafsunya pelaku, karena korban dalam kondisi sakit.
"Pelaku kecewa, mengajak berhubungan badan namun sakit."
"Korban sakit sehingga pelaku ini tidak bisa melampiaskan hasratnya untuk berhubungan badan dengan korban," katanya.
Menurut Asfuri, pelaku bertemu korban pada Selasa (7/5/2019).
Baca: Sugeng Sadar saat Mutilasi Korban di Pasar Besar Malang, Psikiater Ungkap Kondisi Kejiwaannya
Saat itu, korban yang diduga tunawisma meminta uang kepada pelaku yang juga tunawisma.
Karena tidak punya uang, pelaku hanya memberikan makanan kepada korban.
Korban lantas dibawa ke lantai 2 Pasar Besar Kota Malang atau bekas Matahari Departemen Store, tempat pelaku tidur selama menjadi tunawisma.
Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku menghabisi korban setelah hasrat nafsunya tidak tersalurkan.
Sebelumnya diberitakan potongan tubuh wanita ditemukan terpencar di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Ada enam bagian tubuh yang ditemukan, yakni dua tangan, dua kaki, kepala dan tubuh.
Meski kasus pembunuhan disertai mutilasi itu sudah terungkap, identitas korban masih belum diketahui.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dimutilasi, Korban Dibunuh Karena Tidak Bisa Melayani Pelaku"