Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 7 Tahun, Joko Susilo Dianggap Ikut Pukuli Haringga Sirla

Haringga Sirla merupakan suporter Persija Jakarta yang datang ke Stadion GBLA untuk menyaksikan laga kandang Persib Bandung

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 7 Tahun, Joko Susilo Dianggap Ikut Pukuli Haringga Sirla
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Joko Susilo di Persidangan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Joko Susilo bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang dan orang hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur di Pasal 170 ayat 3 KUH Pidana pada pria bernama ‎Haringga Sirla, pada 23 September 2018 di Stadion GBLA.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Joko Susilo," ujar Suko, anggota majelis hakim. Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun.

Haringga Sirla merupakan suporter Persija Jakarta yang datang ke Stadion GBLA untuk menyaksikan laga kandang Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Ia tewas dikeroyok sejumlah bobotoh pada laga tersebut.

Baca: Istri Eggi Sudjana Curhat ke Fadli Zon Kondisi Kesehatan hingga Kesulitan Jenguk Suami

Baca: Kriss Hatta Yakin Bebas karena Pihak KUA Jati Asih Akui Terbitkan Buku Nikahnya dengan Hilda Vitria

Baca: Risiko Kebiasaan Pakai Celana Legging, Ganggu Sirkulasi Darah Sampai Infeksi Jamur

Baca: Gara-gara Curi Jajanan, Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok 9 Orang

Baca: Jokowi Ungkap Alasan Pilih Kampung Deret Jadi Lokasi Pidato Kemenangan

Selama persidangan, tim penasihat hukum‎ Joko menghadirkan saksi meringankan yakni Alya Maryani yang dalam kesaksiannya di persidangan, tidak melihat Joko Susilo memukul Haringga. Bahkan, Alya menyebut Joko menolongnya dari kerumunan massa.

Hanya saja, kesaksian Alya bertolak belakang dengan saksi Dani Fahmi Alamsyah yang melihat dari dekat Joko memukul Haringga.

Selain itu, hakim menyebut saat kejadian, Alya sempat berpisah sejenak dengan Joko.

"Sehingga, kesaksian Aly‎a perlu dikesampingkan karena tidak beralasan," ujar Suko, anggota majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, terdakwa lainya, Cepi Gunawan juga divonis bersalah‎ melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana. Cepi dijatuhi pidana selama 7 tahun dengan tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Hakim mengabaikan fakta sidang pengakuan Cepi di persidangan yang mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

Di BAP, Cepi mengakui memukul Haringga namun di persidangan Cepi mencabut pengakuan itu.

Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan banding.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya, Aditya Anggara divonis 9,5 tahun penjara, Goni Abdulrahman dipidana 7,5 tahun, Budiman 9,5 tahun pidana penjara, Aldiansyah dipidana 9,5 tahun dan Dadang Supriatna 8,5 tahun.

Usai sidang, Joko mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Ini tidak adil," kata dia. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hakim Vonis Joko Susilo 7 Tahun Penjara, Hakim Nilai Joko Susilo Turut Memukul Haringga Sirla

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas