Vonis 7 Bulan Bagi Penyebar Video Ma'aruf Amin Berpakaian Siterklas Ucapkan Natal
Dalam proses sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Media sosial sempat dihebohkan dengan munculnya Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas.
Kasus itu berbuntut panjang hingga mendudukkan Safwan, jadi terdakwa kasus itu.
Kabar terakhir Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (21/5/2019) menvonis Safwan hukuman tujuh bulan penjara.
Usai persidangan, Armia, selalu kuasa hukum tervonis, menyebutkan, dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim pihaknya menilai ada yang keliru.
Padahal dalam sidang tersebut sempat diungkapkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa, tapi malah dijadikan yang memberatkan terdakwa.
Jadi pihaknya menilai ada peluang untuk mengajukan banding.
Baca: Prabowo Tidak Diizinkan Temui Eggi Sudjana di Tahanan Karena Jam Besuk Habis
"Jadi kami akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau pun tidak," ujarnya.
Sedangkan dengan vonis tujuh bulan, menurut Armia, masih tersisa sekitar dua bulan lagi bagi kliennya untuk menjalani masa hukuman di penjara.
Karena sudah hampir lima bulan ditahan dengan status sebagai tahanan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU pada persidangan pertama, dijelaskan, terdakwa pada 24 Desember 2018, mendownload video dari sebuah akun facebook tentang sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas.
Selanjutnya, video berdurasi 13 detik tersebut diedit dan digabungkan dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.
Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Ganja Asal Aceh yang Disembunyikan di Antara Limbah Medis
Lalu, video yang sudah digabungkan tersebut diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, terdakwa ditangkap tim Polres Lhokseumawe, untuk proses hukum lanjutan.
Sedangkan dalam proses sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.