7 Pembunuh Anggota Jakmania Divonis Hukuman Berat, Ini Lamanya Ganjaran Buar Mereka
Selama persidangan, tim penasehat hukum Joko menghadirkan saksi meringankan yakni Alya Maryani yang dalam kesaksiannya di persidangan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Joko Susilo bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang dan orang hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur di Pasal 170 ayat 3 KUH Pidana pada pria bernama Haringga Sirla, pada 23 September 2018 di Stadion GBLA.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Joko Susilo," ujar Suko, anggota majelis hakim.
Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun.
Haringga merupakan suporter Persija Jakarta yang datang ke Stadion GBLA untuk menyaksikan laga kandang Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Ia tewas dikeroyok sekelompok Bobotoh pada laga tersebut.
Selama persidangan, tim penasehat hukum Joko menghadirkan saksi meringankan yakni Alya Maryani yang dalam kesaksiannya di persidangan, tidak melihat Joko Susilo memukul Haringga.
Baca: Letjen (Purn) Agus: Anak Muda Jangan Asal Turun ke Jalan
Baca: Selamat Datang Nuzulul Quran, Rabu 22 Mei 2019 / 17 Ramadhan 1440 H dan Keutamaannya, Baca Doa Ini
Baca: Buku Nikah Hilda Vitria dan Kriss Hatta Ternyata Asli! Begini Reaksi Billy Syahputra
Baca: Kedatangan Paul Pogba Ditolak Keras oleh Suporter Real Madrid
Baca: Setelah Malam Tadi Ricuh, Ini Situasi Terkini Depan Gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat
Bahkan, Alya menyebut Joko menolongnya dari kerumunan massa.
Hanya saja, kesaksian Alya bertolak belakang dengan saksi Dani Fahmi Alamsyah yang melihat dari dekat Joko memukul Haringga.
Selain itu, hakim menyebut saat kejadian, Alya sempat berpisah sejenak dengan Joko.
"Sehingga, kesaksian Alya perlu dikesampingkan karena tidak beralasan," ujar Suko, anggota majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa lainya, Cepi Gunawan divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur di Pasal 338 KUH Pidana.
Cepi dijatuhi pidana selama 7 tahun dengan tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Hakim mengabaikan fakta sidang pengakuan Cepi di persidangan yang mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Di BAP, Cepi mengakui memukul Haringga namun di persidangan Cepi mencabut pengakuan itu.
Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan banding. Sementara itu, lima terdakwa lainnya, Aditya Anggara divonis 9,5 tahun penjara, Goni Abdulrahman dipidana 7,5 tahun, Budiman 9,5 tahun pidana penjara, Aldiansyah dipidana 9,5 tahun dan Dadang Supriatna 8,5 tahun.
Usai sidang, Joko mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Ini tidak adil," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.