Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Penyebar Pesan Bernada Ajakan Teror Terancam Penjara 20 Tahun

Seorang guru di Kabupaten Garut ditangkap kepolisian karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Guru Penyebar Pesan Bernada Ajakan Teror Terancam Penjara 20 Tahun
Tribunjabar/Firman Wijaksana
AS, pelaku penyebar hoaks memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang guru PNS di Kabupaten Garut ditangkap kepolisian karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror.

Guru berinisial AS (54), menyebar pesan teror bom ke beberapa grup whatsapp.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AS pada Sabtu (18/5).

Tersangka diamankan di rumahnya Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.

"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," ujar Trunoyudo, di Mapolres Garut, Selasa (21/5).

Baca: Istrinya yang Bule Cantik Itu Tak Kunjung Pulang dan Tutup IGnya, Ini Pembelaan Nur Khamid

Baca: Sugeng, Terduga Pemutilasi Wanita di Malang, Namanya Cocok Dengan Tato di Kaki Korban

Baca: Mabes Polri: Jika Ada Penembakan Peluru Tajam itu dari Penumpang Gelap, Bukan TNI - Polisi

Baca: Prediksi Susunan Pemain Borneo FC vs Arema FC di Liga 1 2019, Sylvano Comvalius Starter

Baca: Pilot Jepang Ungkap Misteri Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MH-370, Ada Hal Yang Disembunyikan

AS merupakan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMA di Cibatu.

Pesan teror itu berisi ancaman pengeboman massal di Jakarta pada 21 sampai 22 Mei.

"Pesan itu disebarkan tersangka ke beberapa grup whatsapp. Seperti grup PAI, media Islam, sedulur Banten, SGT, dan Indonesia for Palestin," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Penegakkan hukum yang dilakukan, tambahnya, merupakan tindakan terakhir.

Selama ini kepolisian sudah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran hoaks.

Terkait lokasi ancaman pengeboman tersebut, Trunoyudo menyebut tak ada lokasi jelas yang dituliskan. Hanya ada keterangan daerah Jakarta yang jadi sasaran pengeboman.

"Yang jelas ini semua hoaks. Pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya. Kami masih mendalami darimana pelaku dapat informasi tersebut," katanya.

Trunoyudo menambahkan, pelaku yang berstatus PNS secara sadar menyebarkan informasi tersebut.

Selain ke whatsapp grup, informasi itu juga disebarkan tersangka AS ke beberapa kontak pribadinya.

Pesan tersebut didapatkan AS pada Kamis (16/5) sore dari salah satu grup.

Ia kemudian menyebarkan pesan tersebut ke beberapa grup lainnya pada Kamis malam.

Trunoyudo menegaskan, isi pesan tersebut merupakan hoaks. Pihaknya masih mendalami pembuat awal pesan tersebut.

"Belum ditangkap (pembuat pesan). Masih ditelusuri untuk pembuatnya. Pesan yang disampaikan itu sudah membuat takut masyarakat," katanya.

AS dijerat pasal pemberantasan terorisme. Ia terancam hukuman 20 tahun akibat perbuatannya itu.

"Pelaku dikenakan tindak pidana pemberantasan terorisme. Pesan yang dibagikan tersangka sudah jelas mengancam keutuhan negara," ucap Trunoyudo.

Selain pasal pemberantasan terorisme, AS juga dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronika.

AS menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf karena sudah membuat resah masyarakat. Sebagai guru, AS mengaku perbuatannya tidak patut dilakukan.

"Saya minta maaf atas share informasi yang saya lakukan. Sudah resahkan masyarakat Indonesia. Sebenarnya itu bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya share saja," kata AS. (firman wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Teror Bom Guru di Garut Berakhir di Kantor Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas