Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SMA di Garut Tamat Karirnya dan Terancam Hukuman 20 Tahun Sebagai Teroris Gara-gara WhatsApp

Seorang guru di Kabupaten Garut ditangkap kepolisian karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru SMA di Garut Tamat Karirnya dan Terancam Hukuman 20 Tahun Sebagai Teroris Gara-gara WhatsApp
Tribunjabar/Firman Wijaksana
AS, pelaku penyebar hoaks memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang guru di Kabupaten Garut tamat karirnya dan terancam hukuman 20 tahun gara-gara whatsapp.

Tak main-main, guru agama Islam yang beberapa tahun ke depan pensiun ini menghadapi sangkaan sebagai teroris.

Guru berinisial AS (54) ditangkap kepolisian karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror. ia  menyebar pesan teror bom ke beberapa grup whatsapp.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AS pada Sabtu (18/5).

Tersangka diamankan di rumahnya Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.

"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," ujar Trunoyudo, di Mapolres Garut, Selasa (21/5).

AS merupakan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMA di Cibatu.

Berita Rekomendasi

Pesan teror itu berisi ancaman pengeboman massal di Jakarta pada 21 sampai 22 Mei.

"Pesan itu disebarkan tersangka ke beberapa grup whatsapp. Seperti grup PAI, media Islam, sedulur Banten, SGT, dan Indonesia for Palestin," ucapnya.

Penegakkan hukum yang dilakukan, tambahnya, merupakan tindakan terakhir.

Selama ini kepolisian sudah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran hoaks.

Terkait lokasi ancaman pengeboman tersebut, Trunoyudo menyebut tak ada lokasi jelas yang dituliskan. Hanya ada keterangan daerah Jakarta yang jadi sasaran pengeboman.

"Yang jelas ini semua hoaks. Pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya. Kami masih mendalami darimana pelaku dapat informasi tersebut," katanya.

Trunoyudo menambahkan, pelaku yang berstatus PNS secara sadar menyebarkan informasi tersebut.

Selain ke whatsapp grup, informasi itu juga disebarkan tersangka AS ke beberapa kontak pribadinya.

Pesan tersebut didapatkan AS pada Kamis (16/5) sore dari salah satu grup.

Ia kemudian menyebarkan pesan tersebut ke beberapa grup lainnya pada Kamis malam.

Trunoyudo menegaskan, isi pesan tersebut merupakan hoaks. Pihaknya masih mendalami pembuat awal pesan tersebut.

"Belum ditangkap (pembuat pesan). Masih ditelusuri untuk pembuatnya. Pesan yang disampaikan itu sudah membuat takut masyarakat," katanya.

AS dijerat pasal pemberantasan terorisme. Ia terancam hukuman 20 tahun akibat perbuatannya itu.

"Pelaku dikenakan tindak pidana pemberantasan terorisme. Pesan yang dibagikan tersangka sudah jelas mengancam keutuhan negara," ucap Trunoyudo.

Selain pasal pemberantasan terorisme, AS juga dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronika.

AS menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf karena sudah membuat resah masyarakat. Sebagai guru, AS mengaku perbuatannya tidak patut dilakukan.

"Saya minta maaf atas share informasi yang saya lakukan. Sudah resahkan masyarakat Indonesia. Sebenarnya itu bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya share saja," kata AS. (firman wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Teror Bom Guru di Garut Berakhir di Kantor Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas