Tiga Warga Pancet Mojokerto Ditangkap Usai Memeras Seorang Pengusaha Rp 5 Juta
Mereka diringkus di rumah kontrakan Tersangka yang beralamat di Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Febrianto Ramadani
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Agus Solikhudin (39), Muhammad Hidayatullah (28) keduanya warga Dusun Panjangarum RT 01 RW 02, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet dan Slamet Untung Waluyo (37) asal Dusun/Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diamankan polisi, Kamis dinihari (16/3/2019)..
Ketiganya menjadi tersangka kasus pemerasan yang disertai dengan kekerasan di Mojokerto.
Mereka diringkus di rumah kontrakan Tersangka yang beralamat di Desa Sumber Kembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku menggunakan modus korban membawa kabur istri pelaku dan meminta sejumlah uang.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, aksi ketiga pelaku dimulai dengan mendatangi korban Sunaryo Utomo (35), seorang wiraswasta dan warga Dusun Bangilan, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
"Tiga pelaku datang ke rumah korban dengan modus menuduh membawa kabur istri salah satu pelaku. Korban dibawa secara paksa dan dimasukkan ke dalam Mobil Daihatsu. Setelah Dimasukkan ke dalam mobil, korban dianiaya dan dipukul serta diminta uang," kata Setyo kepada tribunjatim di Ruang Humas Polres Kabupaten Mojokerto Rabu pagi (22/5/2019).
Baca: Seorang DJ di Jakarta Diringkus Polisi Akibat Lakukan Pemerasan Hingga Rp 80 Juta, Begini Modusnya
Kemudian, lanjut Setyo, Pelaku meminta uang ke korban yang jumlah awalnya sebesar Rp 50 juta rupiah.
Kemudian turun menjadi 20 juta rupiah Tetapi korban hanya mempunyai uang sejumlah Rp 5 juta dan Pelaku akhirnya setuju dengan uang Rp 5 juta.
Masih kata Setyo, Saat pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, salah satu pelaku membawa pipet bekas sabu, enam paket sabu yang dikemas dalam kardus rokok dengan berat 27,1 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba senilai 700.000 rupiah, 11 butir pil koplo, timbangan digital dan alat bantu hisap sabu.
"Setelah kami temukan pipet bekas sabu, kami geledah rumah kontrakannya dan menemukan sabu seberat 27,1 gram dan 11 butir pil koplo," papar Setyo.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 368 KUHP untuk tindak pidana pemerasan. Sedangkan untuk kepemilikan sabu dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009.
"Untuk perkara narkotika, kami masih melakukan pengembangan darimana asal muasal barang itu," jelas Setyo.
Selain ditemukannya sabu sebagai barang bukti, Polisi menemukan barang bukti seperti uang tunai senilai 1.500.000, 3 buah ponsel milik pelaku, 1 unit mobil daihatsu sigra di rumah kontrakannya.