Gugatan Polisi Gay yang Dipecat Polda Jateng Ditolak Majelis Hakim PTUN Semarang
Upaya gugatan yang diajukan polisi gay untuk mengembalikan nasibnya menjadi anggota polisi, gagal.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Upaya gugatan yang diajukan polisi gay untuk mengembalikan nasibnya menjadi anggota polisi, gagal.
Gugatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) polisi yang bertugas Ditpamobvit Polda Jawa Tengah, Brigadir Tri Teguh Pujianto alias TT dimentahkan majelis hakim PTUN Semarang.
Majelas hakim memvonis gugatan polisi yang dipecat dari dinasnya dengan tidak hormat karena mengalami kelainak orientasi seks ini dianggap prematur.
Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Panca Yunior Utomo, bersama hakim anggota Andri Swasono, dan Christian Edni Putra saat membacakan secara bergantian pernyataan sikap eksepsi (bantahan) yang diajukan tergugat Kapolda Jateng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (23/5/2019).
"Menyatakan eksepsi gugatan prematur diterima. Menyatakan keberatan penggugat tidak diterima.
Penggugat harus membayar biaya perkara Rp 348 ribu," ujar majelis hakim saat menjatuhkan putusan.
Sebelum memutus perkara, majelis hakim berpendapat penggugat tidak pernah menempuh upaya administratif maupun keberatan yang diajukan ke kapolda Jawa Tengah.
Selain itu tergugat tidak mengajukan prosedur banding administratif ditujukan kepada Kapolri sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 dan 2, pasal 77 ayat 2, pasal 78 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.
"Oleh sebab itu majelis hakim berpendapat PTUN secara absolut belum berwenang menerima, memeriksa penyelesaian dan memutus sengketa tersebut," tuturnya.
Ia menuturkan eksepsi yang diajukan tergugat terkait gugatan prematur (belum waktunya) cukup beralasan untuk diterima.
Namun hakim tidak menerima eksepsi lainnya dari tergugat.
"Menimbang eksepsi tergugat diterima maka pada pokok sengketa yang tidak mempunyai relevansi untuk dipertimbangkan maka dinyatakan tidak diterima.
Jika tidak diterima maka membayar pokok perkara sesuai yang dinyatakan dalam persidangan," tukasnya. (Rtp)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.