Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Terdampak Pembangunan Tol Cisumdawu Ajukan Permohonan Keberatan Pembebasan

Selama proses ganti rugi lahan, kata dia, ke-37 warga itu tidak dilibatkan dan hanya diberi tahu hasil penilaiannya saja dari tim apraisal atau KJPP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Terdampak Pembangunan Tol Cisumdawu Ajukan Permohonan Keberatan Pembebasan
Tribun Jabar/Seli Andina Miranti
Kondisi Tol Cisumdawu Seksi II yang rencananya akan dipakai saat mudik Lebaran 2019. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -‎ Puluhan warga di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang terkena dampak pembangunan Tol Cisumdawu, mengajukan permohonan keberatan nilai pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sidang pertama penyampaian gugatan itu digelar di PN Bale Bandung pada Selasa (21/5/2019).

Dari berkas yang diterima Tribun, pemohon keberatan berjumlah 37 orang.

Mereka mencantumkan nilai rupiah yang harus dibayarkan kepada mereka.

Pantauan Tribun, nilai rupiah yang diajukan dimulai dari terkecil Rp 25 juta dan terbesar Rp 25 miliar lebih.

Baca: Diskon Tarif Tol Diumumkan Pada Senin Pekan Depan

Adapun gugatan ditujukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung cq Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Cisumdawu dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berita Rekomendasi

"Iya betul, ada warga, para penggugat sebanyak 37 orang, keberatan berkaitan dengan nilai usulan ganti rugi lahan. Kedua, warga merasa tidak pernah diajak proses musyawarah ganti rugi," ujar kuasa hukum 37 penggugat, Kuswara S Taryono via ponselnya, Kamis (23/5/2019).

Selama proses ganti rugi lahan, kata dia, ke-37 warga itu tidak dilibatkan dan hanya diberi tahu hasil penilaiannya saja dari tim apraisal atau KJPP. Padahal, warga berharap terlibat rembugan.

"Tapi pada dasarnya warga mendukung untuk program pemerintah. Namun harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sejauh ini‎ warga memang belum mendapat ganti rugi," ujar Kuswara.

Baca: Merasa Bukan Superstar, Siapa Menurut Artur Gevorkyan Jadi Bintang di Persib Bandung?

Kuswara mengatakan, para pemohon‎ memang belum mendapat ganti rugi. Tribun menanyakan soal nilai uang mencapai puluhan miliar seperti tertuang dalam berkas permohonan gugatan. ‎

"Iya, itu nilai yang diajukan para pemohon karena sudah sesuai," ujarnya. Adapun lahan yang diganti rugi berupa lahan kosong dan bangunan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas