Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Disnaker Kota Malang Janji Akan Tegur Perusahaan yang Tidak Cairkan THR hingga H-7 Lebaran

Pemkot Malang bakal menegur perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya hingga H-7 lebaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Disnaker Kota Malang Janji Akan Tegur Perusahaan yang Tidak Cairkan THR hingga H-7 Lebaran
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pemkot Malang bakal menegur perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya hingga H-7 lebaran.

"Apabila sampai H-7 tidak segera memberikan THR, maka kami akan laporkan kepada Dinas Propinsi Jawa Timur," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, Supranoto, kepada TribunJatim.com, Jumat (24/5/2019).

Ia menbahkan Disnaker Kota Malang membuka posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan oleh para pekerja. Posko tersebut, telah beroperasi sejak awal pekan ini dan tutup pada H-1 lebaran nanti.

"Kami buka poskonya pada jam kerja. Nanti pekerja yang tidak dapat THR sampai H-7 bisa langsung melapor," ucapnya.

Baca selengkapnya >>>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas