Rumah di Jalan Resident Site II Mojokerto Digerebek, Diduga Klinik Kecantikan Ilegal
Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Resident Site II. Diduga rumah yang digerebek aparat kepolisian tersebut merupakan klinik kecantikan ilegal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polda Jawa Timur dan Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah rumah di Jalan Resident Site II/Perum CSE Surodinawan, nomor 39, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2019) dinihari.
Diduga rumah yang digerebek aparat kepolisian tersebut merupakan klinik kecantikan ilegal.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi menyita puluhan kosmetik hingga alat infus.
Selain mengamankan sejumlah dus berisikan kosmetik ilegal, petugas juga mengamankan seorang yang diduga pemilik klinik kecantikan.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto menjelaskan, untuk sementara penggerebekan klinik kosmetik milik seorang perawat ini masih dalam penyelidikan Polda Jatim.
"Kami masih belum tahu kosmetik ini mengandung bahan berbahaya, atau mengandung bahan merkuri. Kami akan mengujinya dan menunggu hasil dari Lab," kata AKP Hendro Susanto kepada tribunjatim di lokasi penggerebekan, Sabtu (25/5/2019).
Menurut Hendro, hasil penggerebekan diduga klinik kecantikan ilegal di Kota Mojokerto ini merupakan pengembangan dari Polda Jatim.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu yakni berbagai merk kosmetik dan sejumlah alat-alat kecantikan lainnya.
Baca: Istri Ketua KPU Cianjur Minta Maaf, Pengakuannya Disekap OTK Ternyata Cuma Rekayasa
"Ada cream, pembersih wajah dan alat suntik hingga infus yang kita amankan," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Untuk sementara, seorang pelaku yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait dengan temuan kosmetik tersebut.
"Satu pelaku kita amankan, dia sebagai pemilik inisial IN," kata dia. (Febrianto/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim dan Polres Mojokerto Kota Gerebek Klinik Kecantikan Diduga Illegal