Edarkan Sabu, Oknum Polisi Diancam Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan akan Dipecat
Selain itu, yang bersangkutan juga secara konsekuen wajib menerima ancaman hukuman pidana yang mesti dijalani minimal 5 tahun kurungan penjara
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Terlibat dalam peredaran narkotika kelas satu jenis sabu-sabu, oknum anggota Polres Pidie, F bin B (33) akan dipecat dengan tidak hormat.
F merupakan personel pembinaan di Mapolres setempat akan dipecat karena
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH MH, kepada Serambi, Minggu (26/5) mengatakan, atas keterlibatan oknum F bin B ini pihak Polres Pidie tetap komitem memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dari kesatuan sebagai anggota polisi.
“Sesuai ketentuan kepolisian RI terhadap anggota polri yang melakukan penyalahgunaan narkotika, akan mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari kedinasan kepolisian,” sebut Iptu Yusra Aprilla SH MH.
Selain itu, yang bersangkutan juga secara konsekuen wajib menerima ancaman hukuman pidana yang mesti dijalani minimal 5 tahun kurungan penjara.
Baca: Pengedar Sabu Rawat Bayi di Lapas Tulungagung, Banyak yang Ingin Adopsi, Bahkan Kapolsek Pun Minat
Yang bersangkutan F bin B dinilai telah memenuhi unsur pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), sebagaimana unsur pasal yaitu menjual, membeli, dan atau memiliki Narkotika.
“Dalam waktu dekat proses pemberkasan akan terus ditindaklanjuti dan untuk persoalan ini polisi bertindak secara tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, akibat kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/5) sekira pukul 23.30 WIB, satu oknum anggota polisi bersama rekannya dibekuk aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Pidie.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisal F bin B (33) asal Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, selaku oknum anggota polisi.
Baca: Sinergi Bea Cukai Dan BNN Gagalkan Penyelundupan 52 Kg Sabu Dan 23.000 Butir Ekstasi
Selanjutnya Y bin B, warga Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pijay.
Kedua pelaku tersebut berhasil dibekuk saat berada di Gampong Mesjid Tuha. Selanjutnya digelendang ke Polres untuk dimintai keterangan.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH HM kepada Serambi, mengatakan, pembekukan kedua pelaku ini atas informasi masyarakat.
Warga melapor karena transaksi narkoba di kawasan Gampong Mesjid Tuha Meureudu selama ini sudah sangat meresahkan.
“Dari kedua tersangka ini turut diamankan barang bukti (BB) sabu-sabu 8,29 gram, “ sebut Iptu Yusra Aprilla SH MH.
Dirincikan, dari BB 8,29 gram tersebut, 7,97 gram sabu serta timbangan digital milik F bin B selaku oknum polisi dan sisanya 0,32 gram milik Y bin B.
Dari kedua pelaku juga turut disita handphone. (c43)