Lutfi Bekap dan Cekik Leher Istrinya Hingga Tewas di Depan Anak, Ini Kronologinya
Sang suami, Lutfi Dwi Herianto (33) diduga membunuh istrinya Visa Wuri Ermadani (32) dengan cara mencekik leher dan menutup bantal
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sebuah peristiwa tragis, seorang suami bunuh istri sendiri karena cekcok terjadi di Driyorejo Gresik, Minggu (26/5/2019).
Sang suami, Lutfi Dwi Herianto (33) diduga membunuh istrinya Visa Wuri Ermadani (32) dengan cara mencekik leher dan menutup bantal ketika keduanya terlibat cekcok di rumah.
Cekcok rumah tangga berujung maut itu diduga bermotif asmara dan rasa cemburu.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di depan anak-anak mereka yang sebenarnya sudah berusaha untuk melerai.
Kini sang suami, Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya ditangani Polres Gresik.
Kronologis peristiwa pembunuhan yang dilakukan suami pada istrinya ini diungkap Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S. Bintoro.
Baca: Ace Hasan Syadzily Ingatkan Bambang Widjojanto
Baca: Kontrol Gula Darah Selama Puasa dengan Sayur dan Buah-buahan
Baca: Catat, Ganjil Genap di Pelabuhan Merak mulai Berlaku Kamis
Baca: Mudik Lebaran 2019, Chevrolet Siapkan 11 Titik Layanan di Pulau Jawa
Polis menyebut pembunuhan ini disebabkan oleh motif asmara dan rasa cemburu.
Wahyu S. Bintoro menjelaskan awalnya Visa sempat mendatangi lokasi tempat kerja suaminya.
"Indikasi istrinya ini cemburu," ujar Wahyu saat ditemui di kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Senin (27/5/2019).
Pada Sabtu (25/5) pukul 22.00 WIB, Visa mendatangi tempat kerja suaminya sebagai salah satu penjaga bank swasta di wilayah Pasar Kembang, Surabaya.
"Saat itu dia mendapati suami yang sedang menelpon dengan orang yang diduga selingkuhannya," kata Wahyu.
Akhirnya mereka cekcok di tempat suaminya, tidak hanya adu mulut, bahkan saling tarik menarik baju.
Sambil menangis, Visa memantapkan diri untuk menginap di tempat kerja suaminya itu.
Pukul 03.00 WIB, Visa menelepon rekan kerja suaminya agar segera dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
Dua jam kemudian, sangking kesalnya Visa sempat merusak motor milik suaminya yang terparkir.
Pukul 07.00 WIB, ibu dua anak ini kembali ke rumahnya di Perum Pesona Bukit Tanjung, Dusun Lenggan, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo.
Berselang 30 menit kemudian, Lutfi pulang kerumah dan mendapati istrinya sedang istirahat lalu Lutfi pun tertidur di ruang tengah depan TV.
"Saat bangun, lutfi langsung minta maaf kepada istrinya namun ditolak," kata dia.
Pukul 13.00 WIB, usai Visa mandi, Lutfi kembali meminta maaf namun tidak direspon, keduanya kembali cekcok dan adu mulut dengan nada tinggi.
Saat itu, Lutfi langsung mengambil makanan.
Di saat yang sama, Visa mengambil gunting diarahkan ke suami, namun berhasil ditepis.
"Istrinya sempat membawa gunting dan menyerang pelaku, sempat ada satu sayatan atau sedikit luka di sebelah dada kiri atas akibat tusukan benda tajam," terangnya.
Tidak sampai di situ, Visa langsung mengambil baju-baju milik Lutfi di dalam lemari kemudian digunting-gunting.
Lutfi yang terus meminta maaf bahkan sempat ditendang.
Dia pun langsung melakukan perlawanan dengan mencekik istrinya di dalam kamar.
Istrinya lalu dicekik. Kemudian ditambah lagi penekanan dengan kepalan tangan sebelah kanan ditambah dengan menutup hidung dengan bantal .
Setelah perlakuan itu korban lemas dan diduga korban telah meninggal dunia.
"Saat keduanya beradu mulut, dua anaknya berteriak, sudah pa, sudah pa kasihan mama, sambil memegangi baju ayahnya," mata dia.
Usai mendapati istrinya telah meninggal, dia langsung mengajak dua anaknya meninggalkan rumah dan pergi menuju rumah saudaranya di Surabaya.
Pukul 17.15 WIB dia kembali ke Gresik menuju Polsek Driyorejo menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Di hadapan petugas, Lutfi mengaku kesal dengan perlakuan istrinya yang berlebihan.
Lutfi mengaku menyesal apalagi dua buah hatinya akan tumbuh besar tanpa sosok orang tua.
Usai melakukan olah rekonstruksi awal di lokasi kejadian petugas mengamankan dua buah handphone yang rusak usai dibanting.
Satu buah tas hitam yang berisi baju kerja milik Lutfi yang sobek.
"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun," pungkasnya.
Jenazah Visa diotopsi di RSUD Ibnu Sina. Dari pantauan, terlihat leher Visa tampak merah bekas cekikan . (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri di Driyorejo Gresik, Sempatkan Antar 2 Anak ke Saudara Setelah Membunuh,