Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron 3,5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Pacar Diringkus

Polres Singkawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan, LLC alias Jinton (32) yang lari selama 3,5 tahun ke Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buron 3,5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Pacar Diringkus
Tribun Pontianak/Ridhoino Kristo Sebastianus
Polres Singkawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan Lai Li Cin alias Jinton (32) yang lari selama 3,5 tahun ke Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Polres Singkawang menggelar Konferensi pers di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (28/5/2019). TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Polres Singkawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan, LLC alias Jinton (32) yang lari selama 3,5 tahun ke Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

"Yang bersangkutan diamankan di wilayah Ketapang dan sudah diantarkan ke Polres Singkawang," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi saat konferensi pers di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (28/5/2019).

Pembunuhan terjadi Sabtu (5/12/2015) silam dimana korban Achiang meninggal dunia.

Motif pelaku cemburu karena korban, pacarnya itu diduga oleh pelaku selingkuh dengan seseorang berinisial A.

Selama buron dia menyamarkan diri dan bersembunyi dengan berjualan barang-barang sembako di Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

DPO Pelaku Pembunuhan Pacar Diringkus
Polres Singkawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan Lai Li Cin alias Jinton (32) yang lari selama 3,5 tahun ke Desa Air Hitam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Polres Singkawang menggelar Konferensi pers di Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa (28/5/2019). TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO

"Pasal yang dikenakan akan berlapis di antaranya 355 ayat 1 dan ayat 3, 338 dan 340 dengan ancaman bisa 20 tahun," tuturnya.

Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi dan kepada Polres Ketapang yang sudah melakukan kerjasama.

Berita Rekomendasi

Hal ini menunjukkan bahwa komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Singkawang akan tetap mengusut dan mengejar semua tindak pidana yang terjadi wilayah Porles Singkawang.

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun korban yang ada," ujar Kapolres. (doi)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polres Singkawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Buron 3,5 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas