Modus Ritual Dapatkan Jodoh, Pria Musirawas Ini Malah Cabuli Dua Putrinya Sendiri
Atas perbuatannya, AD (48 tahun), warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Mapolres Musirawas.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Dengan modus membujuk anak perempuannya untuk melakukan ritual mendapatkan jodoh, bapak di Kabupaten Musirawas menyetubuhi anak kandungnya.
Bukan sekali, perbuatan ini dilakukannya berulang kali.
Atas perbuatannya, AD (48 tahun), warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Mapolres Musirawas.
AD ditangkap Senin (27/5/1019) karena dilaporkan menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri, SSW (17) dan Mi (15) secara berulang-ulang.
Perbuatan itu berdasarkan laporan polisi LP/B-50/V/2019/Sumsel /Res Mura, tgl 27 Mei 2019.
Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau kasus pencabulan yang dilakukan bapak kandung terhadap anak dibawah umur ini bermula pada bulan Agustus 2018.
Modusnya tersangka membujuk anak perempuannya SSW untuk melakukan ritual, dengan alasan agar anaknya tersebut mendapatkan jodoh yang bagus dan orang kaya.
Bujukan itu diikuti oleh anaknya, dimana caranya tersangka dan anaknya duduk bersila berhadapan di atas kasur.
Pada awalnya, korban masih mengenakan celana dan dalam ritual itu, celananya dilepaskan oleh ayah kandungnya.
Sementara tersangka hanya mengenakan selembar handuk berwarna merah selama melakukan ritual tersebut.
Saat itu, dalam posisi duduk berhadapan, tersangka menyuapi korban dengan nasi dan pisang yang sudah dimasukkan pil KB.
Selanjutnya, tersangka diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut.
Sukses dengan aksi pertamanya tak membuat tersangka sadar telah menodai darah dagingnya sendiri.
Dia malah makin ketagihan dan secara berulang-ulang menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Bahkan bukan hanya terhadap anaknya SSW, tersangka juga melakukan hal yang sama terhadap putrinya yang lain yaitu Mi.
Dimana, Mi juga dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
"Persetubuhan dan atau pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap kedua korban yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang kali dan secara bergiliran sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan April 2019," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, Senin (27/5/2019).
Dijelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap dan dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Musirawas.
Baca: Kapolri Ungkap 4 Tokoh Nasional Target Pembunuhan: Wiranto, Luhut, Budi Gunawan dan Gories Mere
Baca: Gantikan Emil Dardak, Gus Ipin Dilantik Jadi Bupati Trenggalek: Pelantikan saat Ramadan, Menarik
Baca: Jokowi Tetapkan Tanggal 3,4 dan 7 Juni Sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2019
Baca: Kemenhub Kaji Penerapan Tarif Batas Kereta Api, YLKI: Harus Hitung Struktur Biayanya
Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Didapat informasi pelaku berada di Kecamatan Suka Karya. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto .
Dia menambahkan, tersangka melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 TH 2O14 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bapak di Musirawas Ini Setubuhi Dua Putri Kandungnya Berulang Kali, Dengan Modus Melakukan Ritual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.