Anggota Linmas Penganiaya ART Diamankan
Tersangka langsung menjerat leher korban dengan tangan kiri dan tangan kanan mengarahkan pisau pada mata sebelah kanan korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus
TRIBUNNEWS.COM, TOMOHON - Tim URC Totosik milik Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki yang diduga menganiaya seorang perempuan Asisten Rumah Tangga di Kelurahan Kamasi Tomohon Tengah Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Pengamanan itu berdasarkan Laporan Polisi No:LP/269/V/2019/Sulut/SPKT/Res-Tmhn.
Tim URC Totosik yang dipimpin Bripka Yanny Watung mengamankan tersangka yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Angel Akay (27).
Tim Urc Totosik beraksi dengan cepat masuk di rumah tersangka.
Tersangka didapati sementara tertidur nyenyak sebelum ditangkap.
Tersangka bernama Robert Melo (27), seorang Linmas di kampung tempat tinggalnya bilangan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Mengutip pernyataan awal korban yang tertuang dalam Laporan Polisi, kejadian berawal Senin (27/05/2019) sekitar pukul 07.00 Wita.
Saat itu korban berada di rumah tempat kerjanya di kelurahan Kamasi.
Korban kaget tersangka datang mendekat dengan senjata tajam jenis pisau di tangannya.
Tersangka langsung menjerat leher korban dengan tangan kiri dan tangan kanan mengarahkan pisau pada mata sebelah kanan korban.
"Itu mengakibatkan seputaran mata korban lecet," katanya
Yanny menerangkan, dari hasil interogasi tersangka marah besar terhadap korban lantaran menyebarkan berita bohong (Lamu atau Karlota) tentang istrinya.
"Itulah motif kejadian," ujarnya
Kapolres Tomohon, lewat Kasat Reskrim AKP Ikhwan Sukri SH SIK membenarkan bahwa telah menerima laporan korban.
Menurutnya dengan tertangkapnya terduga oleh Piket Reskrim sementara menangani untuk proses lanjut.