Berprofesi Dokter di RSHS Bandung, DS Belum Ada Yang Ajukan Penangguhan Penahanan
Penyidik menjerat pria dengan latar belakang pendidikan S3 itu dengan Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Dokter spesialis obgyn Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Dodi Suardi (DS) yang ditetapkan tersangka ujaran kebencian oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, saat ini masih ditahan di Mapolda Jabar.
"Yang bersangkutan masih ditahan di Mapolda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Rabu (29/5/2019).
Penyidik menjerat pria dengan latar belakang pendidikan S3 itu dengan Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUH Pidana.
"Ditahan karena menurut penyidik ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan di atas 5 tahun," ujarnya.
Baca: 9 Fakta Tentang Wina, Kota yang Dikunjungi Prabowo Setelah dari Dubai
Baca: BIN Telah Kantongi Nama Pelaku Pengancam 4 Pejabat Negara
Baca: Belum Tangkap Aktor Intelektual Aksi 22 Mei, Polri Masih Kumpulkan dan Dalami Alat Bukti
Pada 26 Mei, Dodi mengunggah kalimat di akun Facebooknya. Belakangan, postingannya igu bernada ujaran kebencian. Unggahannya yakni:
"Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang di kasihinya. Seorang remaja tanggung,menggenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distetcher ambulans, tidak ada respon, nadi oun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuannya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas,"
Atas postingan itu, Dodi meminta maaf pada postingan di tanggal 26 Mei.
Namun, polisi tetap memproses perbuatan Dodi. Terkait profesinya yang berkaitan dengan kepentingan publik, Truno mengatakan sejauh ini belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan.
"Belum ada yang ajukan penangguhan penahanan," ujarnya. (men)