Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pentolan GNPF Sumut Ditangkap Terkait Kasus Makar, Polisi: Tersangka Masih Bisa Bertambah

Kedua tersangka masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut Rafdinal (R) dan Sekretaris GNPF Zulkarnain (ZR).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Pentolan GNPF Sumut Ditangkap Terkait Kasus Makar, Polisi: Tersangka Masih Bisa Bertambah
M Andimaz Kahfi/Tribun Medan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Penyidik Ditkrimum Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar.

Kedua tersangka masing-masing Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut Rafdinal (R) dan Sekretaris GNPF Zulkarnain (ZR).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan beberapa orang telah dilayangkan surat pemanggilan untuk mendatangi Polda Sumut dalam kasus dugaan Makar.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan, kedepan bakal ada tersangka lain dalam kasus dugaan Makar," kata Tatan, Rabu (29/5/2019).

Baca: Bicara soal Dalang di Balik Kerusuhan 22 Mei, Bara Hasibuan Singgung Aktor-aktor Intelektual

Baca: Jadwal Siaran Langsung Final Liga Europa 2019 Arsenal vs Chelsea: Sinyal Kepergian Eden Hazard

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Joko Driyono, Ini Harapan kepada Jaksa dan Hakim

Baca: Sedang Viral Video Panas Siswi SMP dan Orang Dewasa di Banyuwangi, Filter Ponsel Anak Lewat Cara Ini

Sebelumnya, penetapan kedua warga berinisial ZR dan R, sebagai tersangka disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Asrama Haji Medan, Selasa (28/05/2019) kemarin.

"Ada dua tersangka, Zulkarnaen dan Rafdinal," kata Irjen Pol Agus Andrianto.

"Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada orang yang melaporkan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Rafdinal dijemput oleh polisi di kediamannya di kawasan Jalan Abdullah Lubis Medan pada Senin (27/5/2019) kemarin.

Dia kemudian diperiksa di Ditkrimum Polda Sumut hingga saat ini.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto juga membeberkan dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat.

Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan (Pasal 170 KUHP).

"Apalagi sudah ada kegiatan. Jakarta Medan ini kan satu nafas.

Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat.

Harapannya di Medan kejadiannya sama (seperti di Jakarta)," urai Agus.

"Ini harapannya bisa dicegah. Silent mayority lebih banyak, kasian masyarakat lain seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku," jelas Agus. (M.Andimaz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Sebut Nama Tersangka Kasus Dugaan Makar di Sumut Bisa Saja Bertambah

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas