Ingin Buktikan Dirinya Senior, Siswi SMA di Kupang Rela Ditiduri Kakak Kelasnya
Perilaku kedua pelajar itu terbongkar setelah pihak RT dan aparat keamanan merazia kamar indekos.
Editor: Hasanudin Aco
Jangan hanya pikir uang saja tapi perhatikan juga aktivitas anak kos sehingga tidak mengganggu," tegasnya.
Dikatakannya, di wilayahnya pun ada aturan bahwa warga baru yang hendak tinggal lebih dari satu hari, harus melaporkan ke pihak RT.
Namun, hal tersebut juga tidak diindahkan oleh sejumlah warga.
Padahal, hal tersebut demi menjaga kamtibmas di daerah tersebut.
"Saya juga ada aturan kalau warga yang menetap lebih dari 1x24 jam hari harus melapor," paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi.
Pihaknya mengimbau para pemilik indekos harus tertib dan bertanggung jawab atas indekos yang dimiliki.
Sebanyak delapan pelajar ditegur karena mengganggu Kamtibmas di RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) malam.
Seusai ditegur, ternyata terdapat pelajar yang baru saja melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.
Demikian disampaikan ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso (42) kepada Pos Kupang di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.
Dua Pelajar tersebut adalah HT (17) dan GRR (16) yang bukan warga di wilayah tersebut.
Dikisahkannya, dua pelajar tersebut melakukan persetubuhan di indekos milik rekan sekolah mereka di wilayah Sikumana.
Selain itu, indekos tersebut sering dijadikan tempat nongkrong dan melakukan pesta miras.
"Kebetulan mereka bukan warga saya. Itu kosan rekan sekolah mereka. Tapi di kosan itu sering bikin gaduh, konsumsi miras hingga melempar rumah warga," ujarnya.