Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Tak Mau Lagi Serumah dengan Kakak Ipar
Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Solikin (44) ditangkap polisi dengan dugaan mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangka Solikin.
Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.
Setelah diusut ternyata penyebabnya karena anak di bawah umur ini sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.
Korban dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Baca: Mantan Pilot Profesional Jepang Pengungkap Misteri MH-370 Menduga Bakal Ditangkap Jika ke Malaysia
Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban sudah kelas 9 (SMP).
Setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam.
Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, perbuatan biadab pelaku terungkap saat korban sudah tamat SMP tahun 2019 ini.
Korban dengan tegas mengatakan dan tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku.
Keluarga korban heran dan mendesak agar korban menceritakan apa yang menjadi penyebab korban mau pergi.
Akhirnya terungkap bahwa anak di bawah umur ini sudah trauma karena perbutan tak terpuji dari kakak iparnya.
Baca: Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Dituding Hanya Rekayasa, Kapolri Siap Buktikan di Pengadilan
Mendapat informasi itu, kakak kandung korban Fauzi (30) tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi tangal 28 Mei 2019.
Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid bersama anggota langsung meluncur ke rumah tersangka dan mengamankan petani yang beralamat di SP 7 Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Di hadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.
Aksi tak bermoral itu dilakukan pria yang sudah beristri ini berkali-kali sejak korban masih duduk kelas 5 SD hingga korban kelas 9 SMP.
Baca: Rekam Jejak Yayan Ruhiyan, Dari Tasikmalaya Menembus Hollywood
Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.
Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi antara lain, saksi korban dan saksi atas nama Sutoro (60) alamat Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan.
Menurut Kapolres, tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP