Ramli Dicokok Setelah Ketahuan Bawa Sabu di Celana Dalam
Jamhari menjelaskan, penangkapan terhadap Ramli, berawal dari laporan masyarakat Kampung Payang, yang resah karena daerah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SENDAWAR - Seorang pria bernama M Ramli (24), warga Kampung Muara Lawa, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, di dalam celana dalamnya.
Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK, melalui Kasat Reskoba AKP Jamhari, Kamis 30/5/2019 menegaskan, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini diamakan saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba di Kampung Payang, Kecamatan Muara lawa.
“Anggota kami menemukan satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,6 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya,” tegas Jamhari.
Baca: Jadi Saksi Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Andi Soraya Ungkap Masa Lalu Sang Mantan Suami
Baca: Ryamizard Ryacudu Yakin Senjata Milik Eks Danjen Kopassus Bukan untuk Membunuh
Baca: Perlakuan Spesial Nia Daniaty Saat Ajak Anak Yatim ke Tempat Bermain
Baca: Darwis Triadi Bocorkan di Balik Layar Pemotretan Jokowi-Maruf Amin, Sebut Keduanya Sosok yang Tulus
Jamhari menjelaskan, penangkapan terhadap Ramli, berawal dari laporan masyarakat Kampung Payang, yang resah karena daerah tersebut kerapkali dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, jajaran personel Satreskoba Polres Kubar melakukan penyelidikan di kampung tersebut. Ternyata benar di Kampung Payang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat sedang melakukan penyelidikan anggota kami di lapangan melihat seorang pemuda (Ramli, red) yang lihat mencurigakan karana mondar – mandir di jalan,” jelasnya.
Lalu personel Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap Ramli, dan saat itu juga dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum.
“Saat digeledah ditemukan satu poket narkotika yang diduga jenis sabu di dalam celana dalam Ramli,” tegasnya.
Kepada polisi Ramli mengaku, bahwa satu polet kecil itu adalah sabu miliknya. Alhasil Ramli pun langsung digiring ke Mako Polres Kubar yang di terletak di Jalan Gaja Mada Barong Tongkok.
Untuk mempertanggujawabkan perbutannya Ramli dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun. (Febriawan)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria Ini Diancam 15 Tanun Penjara